42 Hari Menuju Batas Akhir Penyampaian SPT Tahunan, Cara Lapornya Gampang Kok

Wajib pajak harus menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan sesegera mungkin. SPT Tahunan wajib bagi Warga negara Indonesia yang telah memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

SPT Tahunan merupakan surat yang digunakan para wajib pajak untuk melaporkan segala bentuk perhitungan dan pembayaran pajak, yang terdiri dari objek pajak maupun bukan pajak.

Selain itu, SPT Tahunan juga dapat digunakan untuk melaporkan harta dan kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan pajak.

Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?

SPT Tahunan memiliki dua jenis yaitu SPT Tahunan pribadi dan SPT Tahunan Badan.

Untuk pelaporan SPT Tahunan wajib pajak orang pribadi memiliki tenggat waktu hingga 31 Maret 2023. Sementara untuk pelaporan wajib pajak badan memiliki batas akhir 30 April untuk melaporkan SPT Pajak.

Apa saja yang disiapkan dalam melapor SPT Tahunan?

Merangkum berbagai sumber, ada beberapa hal yang perlu kamu siapkan dalam melapor SPT Tahunan.

Untuk wajib pajak orang pribadi yang dibutuhkan adalah kelengkapan dokumen bukti PPh Pasal 21 dari pihak pemberi kerja. Selain itu, wajib pajak orang pribadi juga wajib mempersiapkan EFIN sebelum melapor secara online.

Sedangkan untuk wajib pajak badan dokumen-dokumen yang disiapkan diantaranya laporan keuangan dan bukti pembayaran pajak.

Bagaimana cara melapor SPT Tahunan?

Cara melapor SPT tahunan saat ini sangat mudah. Melalui telepon genggam atau laptop bisa dilakukan dengan cepat. Mengacuonline-pajak.com berikut langkah-langkah yang perlu kamu ikuti saat mengisi SPT Tahunan:

  1. Kunjungi laman https://www.pajak.go.id, kemudian klik “Login” untuk masuk ke akun pribadi.
  2. Masukkan nomor NPWP atau NIK, password, dan captcha dengan benar. Lalu, klik “Login”.
  3. Wajib pajak sudah masuk ke dashboard atau homepage akun pribadi. Untuk melakukan pelaporan, klik tab “Lapor”.
  4. Setelah itu, pilih “e-Filing” untuk melakukan pelaporan dengan mengisi formulir SPT secara online di situs tersebut.
  5. Selanjutnya, klik tab “Buat SPT”.
  6. Pada laman tersebut akan muncul beberapa pertanyaan yang perlu diisi. Pertanyaan ini akan membantu wajib pajak untuk memilih formulir SPT yang sesuai karena itu isi dengan benar.
  7. Pada pertanyaan terakhir, silakan pilih “Dengan bentuk formulir” untuk dapat mengisi formulir SPT secara online di laman tersebut.
  8. Alternatif lainnya, wajib pajak dapat memilih “dengan panduan” agar mendapatkan panduan saat mengisi formulir SPT di e-Filing DJP.
  9. Kemudian, klik tombol “SPT…” yang terdapat di bawah pertanyaan terakhir.
  10. Isi tahun pajak, status SPT, dan status pembetulan. Lalu, klik “Selanjutnya”.
  11. Kemudian, wajib pajak diminta untuk mengisi nama pemotong/pemungut pajak penghasilan oleh pihak lain atau PPh yang ditanggung pemerintah. Informasi ini bisa didapatkan dari Formulir 1721 A1 atau 1721 A2 yang didapatkan dari perusahaan atau instansi pemerintah tempat bekerja (bagi karyawan).
  12. Lalu, lanjutkan dengan mengisi penghasilan neto atau mengisi jumlah penghasilan bersih yang diterima.
  13. Selanjutnya, wajib pajak perlu mengisi informasi penghasilan dalam negeri lainnya, seperti menerima bunga, sewa, royalti, dan sebagainya. Jika tidak memiliki, pilih “Tidak” kemudian klik “Selanjutnya”.
  14. Pada laman selanjutnya, wajib pajak perlu mengisi informasi penghasilan luar negeri, penghasilan yang tidak termasuk objek pajak, penghasilan yang pajaknya sudah dipotong secara final, informasi kekayaan dan utang pada tahun pajak tersebut.
  15. Selanjutnya, wajib pajak perlu mengisi jumlah tanggungan jika ada.
  16. Kemudian, wajib pajak perlu mengisi informasi mengenai pembayaran zakat atau sumbangan keagamaan kegiatan wajib.
  17. Pada laman berikutnya, wajib pajak perlu mengisi informasi status kewajiban perpajakan suami istri dan golongan PTKP.
  18. Kemudian, wajib pajak harus mengisi informasi jika memiliki pengembalian PPh Pasal 24 dari penghasilan luar negeri dan jika melakukan pembayaran PPh Pasal 25.
  19. Pada laman berikutnya, akan terpampang penghitungan pajak penghasilan wajib pajak selama tahun tersebut. Kolom tersebut sudah otomatis terisi sehingga wajib pajak hanya perlu memeriksanya jika sudah sesuai dengan formulir 1721 A1/A2 miliknya.
  20. Laman berikutnya akan muncul pertanyaan jika wajib pajak memiliki kurang/lebih bayar yang merupakan hasil perhitungan pajak penghasilan di laman sebelumnya.
  21. Terakhir, wajib pajak akan dimintai pernyataan pertanggungjawaban atas seluruh pengisian data laporan SPT PPh pribadi.
  22. Ikuti instruksi terakhir, dan wajib pajak pribadi berhasil melakukan dan menyelesaikan pelaporan SPT Tahunan PPh pribadi.
  23. Jika sudah berhasil, wajib pajak pribadi akan menerima bukti pelaporan elektronik melalui email yang terdaftar pada akun perpajakannya.

Sumber : Medcom.id

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only