Pekan Panutan SPT Tahunan di Pemko Banjarmasin, Baru 28 Persen ASN yang Telah Laporkan Pajak

Jajaran Kantor Pelayanan Pajak Pratama (KPP) Banjarmasin menggelar acara Pekan Panutan SPT Tahunan, Kamis (16/2/2023).

Kegiatan berlangsung di Aula BPKPAD Banjarmasin, dihadiri sejumlah Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) serta Plh Sekretaris Daerah Kota.

Kepala KPP Banjarmasin, Devyanus CN Polii, menyampaikan, ada dua kegiatan yang dilaksanakan hari ini. 

“Pertama, yaitu pelaksanaan Pekan Panutan Penyampaian SPT tahunan Wali kota Banjarmasin untuk tahun pajak 2022,” ujarnya. 

Dengan adanya pelaporan panutan ini, Devy berharap bisa mendorong Aparatur Sipil Negara (ASN), untuk segera melaporkan pajaknya dan masa pelaporan akan berakhir pada 31 Maret 2023 mendatang. 

“Kedua, yakni penandatanganan berita acara rekonsiliasi pajak pusat yang dikelola pemerintah daerah,” lanjut Devy. 

Agenda kedua yang dimaksud Devy, berkaitan dengan belanja daerah Pemko Banjarmasin untuk 2022. Diketahui, Kementerian memiliki kewenangan untuk memotong atau memungut pajak negara. 

Di 2022, Pemko Banjarmasin sudah memungut, memotong dan menyalurkan pajak pusat ke kas negara sebesar Rp 97 miliar. 

Sedangkan mengenai pelaporan pajak dari para ASN Pemko Banjarmasin, Devy mengatakan, jumlah total ada 4.797 orang. Mereka yang terdaftar di KPP Pratama Banjarmasin sebanyak 1.003 ASN. 

“Sampai sekarang yang telah melaporkan SPT Tahunan sekitar 1.200 ASN, ada sekitar 28 persenlah. Mudah-mudahan dengan panutan dari pimpinan daerah, mendorong seluruh ASN bisa melaporkan SPT tahunan masing-masing,” harap Devy.

Pihaknya juga terus mendorong masyarakat serta ASN untuk melaporkan SPT masing-masing baik ke KPP Banjarmasin atau di tempat yang sudah disediakan.

“Selain itu, wajib pajak juga bisa mengisi mandiri melalui e-filling, selama data-data mereka pegang. Kalau memerlukan asistensi petugas, bisa datang ke kantor dan di tempat lainnya yang kami sediakan Pojok Pajaknya,” lanjut Devy. 

Ketika seseorang tidak melaporkan pajak mereka, dia menyebut, ada sanskinya.

“Kalau tidak melaporkan SPT mereka, ada sanksi yang menanti, baik sanksi administratif berupa denda maupun sanksi pidana. Tergantung seperti apa pelanggarannya,” tutup dia. 

Sumber : tribunnews.com

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only