Kanwil DJP Jakbar Sandera Pengemplang Pajak, Punya Tunggakan Rp 6 Miliar

Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Barat (Kanwil DJP Jakbar) dan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Jakarta Kembangan melakukan tindakan penyanderaan (Gijzeling) terhadap pengemplang pajak LSM alias JL. Dia merupakan Direktur PT KSA dengan tunggakan utang pajak sebesar Rp 6.038.954.010.

Kegiatan penyanderaan  dilakukan oleh Juru Sita Pajak Negara (JSPN) KPP Pratama Jakarta Kembangan setelah berkoordinasi dengan Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya (PoldaMetro Jaya) dan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jakarta.

LSM dijemput dikediamannya di Pondok Aren, Tangerang Selatan. Pelaksanaan sandera dimulai dengan pembacaan Surat Perintah Penyanderaan (Sprindera) dan selanjutnya dibawa ke Lapas KelasIIA Salemba sebagai tempat penitipan penanggung pajak yang disandera.

Setelah terlebih dahulu dilakukan pemeriksaan kesehatan tersandera, tepat pukul 09.00 WIB proses serah terima sandera ke pihak lapas selesai dilakukan.

Taufiq, Kepala KPP Pratama Jakarta Kembangan, menyatakan bahwa tindakan penagihan aktif terhadap LSM yang merupakan mantan pengurus dari PT KSA dilakukan berdasarkan data yang ada bahwa LSM adalah orang yang bertanggung jawab atas utang pajak yang ada untuk dilakukan penyanderaan.

Kepala Bidang Pemeriksaan, Penagihan, Intelijen, dan Penyidikan Kanwil DJP Jakarta Barat Roby Eduard Sely mengatakan bahwa upaya penagihan secara persuasif telah dilakukan sebelumnya terhadap wajib pajak dan/atau penanggung pajak PT KSA

Mulai dari imbauan-imbauandan pemanggilan penyelesaian tunggakan, hingga tindakan penagihan aktif represif dengan menerbitkan teguran atau memperingatkan dan memberitahukan Surat Paksa, pemblokiran dan penyitaan serta pencegahan bepergian ke luar negeri pada tahun 2022.

Namun Wajib Pajak tetap tidak melunasi utang pajaknya. Tindakan penyanderaan merupakan upaya terakhir dalam proses penagihan aktif.

Sumber : Liputan6.com

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only