Revisi PP 23/2010 Menuai Pro Kontra

JAKARTA. Apabila proses di Sekretariat Negara berjalan lancar, maka revisi keenam Peraturan Pemerintah 23/2010 tentang pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba) bakal segera mendapatkan tanda tangan Presiden. Meski prosesnya tinggal selangkah lagi, ternyata sejumlah pihak masih menentang beleid itu.

Ada empat isu krusial dalam PP 23/2010. Pertama, mengenai aturan perizinan perjanjian karya pengusahaan petambangan batubara (PKP2B) dan perubahan status PKP2B menjadi izin usaha pertambangan khusus (IUPK). Tiga poin lainnya terkait dengan luas wilayah, barang milik negara (BMN) dan penerimaan negara.

Ahmad Redi, pengamat hukum Sumber Daya Alam (SDA) Universitas Tarumanagara menjelaskan, status PKP2B tidak bisa serta-merta berubah menjadi IUPK. Sebab, wilayah pencadangan negara (WPN) pasca PKP2B berakhir. Adapun WPN bisa berubah menjadi  wilayah izin usaha pertambangan khusus (WIUPK) jika mendapatkan restu DPR.

Selanjutnya BUMN mendapatkan prioritas untuk mengelola wilayah pertambangan itu. Jika BUMN tak bersedia, barulah pemerintah menawarkan kepada perusahaan swasa lewat skema lelang.

Indonesian Resources Studies (IRESS) mencatat, saat ini holding BUMN tambang kemungkinan menguasai 20%-30% pengelolaan tambang nasional. Penguasaan khusus untuk tambang baturbara malah Cuma 6%.

Padahal penguasaan tambang oleh negara sangat penting demi menjaga ketahanan energi nasional. “Jangan sampai saat disahkan nanti, isinya tidak konsisten dengan Konstitusi  dan Undang-undang (UU 4/2009 tentang Pertambangan Minerba) yang berlaku,” tutur Marwan Batubara, Direktur Eksekutif IRESS, Rabu (12/12).

Dalam kesempatan yang sama, Yusri Usman, Direktur Eksekutif Center of Energy and Resources Indonesia (CERI) menilai revisi PP 23/2010 dilakukan dengan tata cara yang janggal. Dia menduga, perubahan aturan hanya untuk memenuhi kepentingan segelintir pengusaha.

Sementara Direktur Eksekutif Asosiasi Pertambangan Batubara Indonesia (APBI) Hendra Sinadia lebih berharap pada kepastian hukum dan investasi jangka panjang. Sebab kedua hal tersebut akan berdampak pada iklim bisnis dan investasi pengusaha.

Sumber: Harian Kontan

Comments

One response to “Revisi PP 23/2010 Menuai Pro Kontra”

  1. interior design in malay Avatar

    Good day! Do you know if they make any plugins to help with Search Engine
    Optimization? I’m trying to get my blog to rank for some targeted
    keywords but I’m not seeing very good success. If you
    know of any please share. Thanks! https://www.Interior.my/projects-ref/23-design-and-build/office-design-build/629-design-build-for-office-at-kuala-lumpur

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only