Pemkab Banyuwangi Gandeng Kejari Genjot Pajak Daerah

Banyuwangi – Pemkab Banyuwangi lebih tegas mengoptimalkan realisasi pendapatan asli daerah (PAD) tahun ini. Bersama dengan Kejari Banyuwangi, pemkab mendorong wajib pajak (WP) semakin taat dalam membayar pajak.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Banyuwangi Agus Siswanto mengatakan, perjanjian kerja sama bidang hukum perdata dan tata usaha negara itu ditandatangani Kepala Kejari (Kajari) Adonis di Kantor Kejari Banyuwangi. Penandatanganan tersebut turut disaksikan Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Banyuwangi MY. Bramuda.

Agus Siswanto mengatakan perjanjian kerja sama dilakukan sebagai upaya mendorong WP semakin taat pajak. Sebab, berbagai upaya menarik pajak daerah yang telah dilakukan selama ini masih belum membuahkan hasil optimal. Termasuk menerjunkan pihak Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) untuk menegakkan peraturan daerah (perda).

“Ternyata hasilnya belum memuaskan. Ketaatan wajib pajak belum optimal,” ujarnya kepada detikcom, Rabu (12/12/2018).

Karena itu, kata Agus, pihaknya bekerja sama dengan kejari untuk menegakkan perda, khususnya perda yang berkaitan dengan pajak daerah. “Harapannya para WP semakin taat pajak sehingga realisasi PAD bisa kita maksimalkan,” kata Agus.

Agus menerangkan pada tahap pertama ini ada 40 WP yang disasar dengan total nilai pajak sebesar Rp 2 miliar. Pajak sebesar Rp 2 miliar tersebut berasal dari pajak hotel, restoran, serta pajak bumi dan bangunan (PBB).

“Dengan kerja sama ini pihak Kejari akan memberikan saran dan pertimbangan kepada kami sesuai hasil pemeriksaan terhadap WP,” kata dia.

Sementara Kajari Adonis menuturkan, kerja sama tersebut merupakan salah satu bagian tugas kejaksaan. Selain memiliki tugas di bidang pidana, kejaksaan juga punya tugas di bidang perdata dan tata usaha negara.

“Apa yang kita lakukan hari ini adalah di bidang perdata, yakni dalam rangka peningkatan PAD,” ujarnya.

Adonis menambahkan, lewat kerja sama tersebut pihaknya akan mengajak dan menyadarkan WP untuk melaksanakan kewajiban membayar pajak. Dengan demikian, kewajiban pajak yang harus dibayar oleh WP, bisa masuk ke kas daerah. “Tentu ini melalui prosedur,” tegasnya.

Tindakan pertama, kata Adonis, pihaknya akan meminta data-data WP yang harus ditangani kepada Bapenda. Penanganan akan dilakukan dengan surat kuasa khusus (SKK) yang diberikan pihak Bapenda kepada Kejari. Selanjutnya, Kajari akan menurunkan tim untuk melakukan pengecekan dan langkah-langkah sesuai prosedur administrasi yang berlaku.

“Kami akan mengundang WP yang bersangkutan. Kami ajak bicara. Kami lakukan langkah-langkah persuasif. Kita tentu belum akan melakukan tindakan hukum sepanjang yang bersangkutan punya kesadaran bahwa ini adalah kewajiban yang harus dilaksanakan,” bebernya.

Saat ditanya langkah yang akan dilakukan kalau WP tetap tidak mau membayar pajak, Adonis menegaskan pihaknya akan berupaya optimal agar wajib pajak tersebut menyadari dan melaksanakan kewajibannya.

“Kami tidak ingin masyarakat dibebani perkara pidana yang seharusnya tidak perlu. Makanya, kami akan berupaya bagaimana WP menyadari kewajibannya untuk membayar pajak. Dengan membayar pajak, berarti WP telah mendukung pemerintah untuk melaksanakan pembangunan. Hasilnya pembangunan akan kembali ke masyarakat,” pungkasnya.

Sumber: detik.com

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only