Negara-Negara Tax Haven Sudah Setor Data Pajak

JAKARTA. Indonesia menjalankan sistem Automatic Exchange of Information (AEol) atau pertukaran data keuangan secara otomatis antarnegara untuk keperluan perpajakan mulai September 2018. Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak terus mengoptimalkan program itu guna mendapatkan data pajak di luar negeri, terutama negara yang selama ini jadi tax haven atau negara yang membebaskan pajak untuk penyimpanan aset.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Ditjen pajak, Hestu Yoga Saksama menyebut Indonesia sudah menerima informasi keuangan dari 65 negara dan mengirimkan data ke 49 negara. Nantinya, ada lima negara yang akan melakukan pertukaran informasi dengan Indonesia hingga 2020.

“Ada Swiss dan Nigeria di 2019. Kemudian Peru, Maldives dan Albania 2020. Ini akan terus berkembang karena banyak negara yang belum memutuskan tahun efektif memulai skema AEOI,” tutur Hestu, Jumat (14/12).

Hestu menjelaskan, dari 65 negara yang sudah sudah mengirimkan data keuangan ke Indonesia, terdapat 16 negara memilih untuk tidak resiprokal. Walhasil, Indonesia tidak perlu mengirimkan informasi keuangan ke 16 negara tersebut

“Keputusan tidak resiprokalnya dari mereka, salah satu pertimbangannya memang mereka tidak melihat kemungkinan warga negaranya menyimpan aset keuangan di Indonesia. Kebanyakan adalah negara-negara kecil tax haven countries seperti Bahama, Panama, Cayman Islands,” jelas Hestu

Sumber: Harian Kontan

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only