Cukai Naik, Harga Bir dan Wiski Kian Memabukkan

JAKARTA. Harga minuman keras (miras) atau minuman berakohol kemungkinan naik di tahun depan. Ini menyusul kebijakan pemerintah menaikkan tarif cukai minuman yang mengandung etil alkohol (MMEA) dan konsentrat yang mengandung etil alkohol (KMEA).

Kenaikan tarif merupakan salah satu strategi pemerintah mengejar target penerimaan cukai di 2019 sebesar Rp 165,5 triliun, tumbuh 6,4% dibandingkan outlook 2018 sebanyak Rp 155,5 triliun. Apalagi, tarif cukai alkohol memang tak pernah naik sejak 2013.

Kebijakan kenaikan tarif cukai tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 158/PMK.010/2018 yang diundang-undangkan pada 13 Desember 2018 dan berlaku efektif mulai 1 Januari 2019. Aturan baru ini sekaligus merevisi kebijakan serupa yang tertuang di PMK Nomor 2017/2013 dan PMK Nomor 62/2010.

Berdasarkan PMK 158/2018, pemerintah memungut cukai terhadap segala jenis etil alkohol maupun MMEA yang diperoleh baik secara peragian dan atau penyulingan maupun secara sintesis kimiawi. Di aturan sebelumnya, kebijakan inin belum diatur.

PMK ini juga menegaskan MMEA adalah semua barang cair dan lazim disebut minuman yang mengandung etil alkohol yang dihasilkan dengan cara peragian, penyulingan, atau cara lainnya. Misalnya minuman sejenis bir, shandy, anggur, gin, wiski, dan yang sejenis. Lalu, KMEA adalah abahn mengandung etil alkohol yang digunakan sebagai bahan baku atau bahan penolong dalam pembuatan MMEA.

Perubahan lainnya yakni kenaikan tarif cukai MMEA dengan kadar etil alkohol sampai dengan 5%. Aturan sebelumnya, tarif cukai hanya Rp 13.000 per liter, baik untuk produksi lokal maupun impor. Sementara aturan baru, tarif tersebut naik sekitar 15% menjadi Rp 15.000 per liter.

Tidak Tahu

Tarif cukai KMEA juga berubah, dari Rp 100.000 per liter menjadi Rp 1.000 per gram. Besaran tarif berlaku sama bagi produksi lokal maupun impor.

Dalam hal KMEA berbentuk cair, maka volume barang kena cukai tersebut harus dikonversikan ke dalam satuan gram dengan berat jenis 0,7892 kg/liter.

Meskipun beleid itu akan efektif berlaku dalam dua minggu ke depan, para pengusaha malah belum tahu. Pengusaha juga merasa tidak pernah diajak diskusi kenaikan tarif cukai tesebut.

“kami baru dapat infonya. Selama ini juga tidak ada sosialisasi dari pemerintah untuk kenaikan tarif,’’ terang Ronny Titiheruw, Direktur Pemasaran PT Delta Djakarta Tbk, Jumat (14/12). Emiten berkode DLTA ini memproduksi minuman berakohol dengan merek Ankher, Carlsberg dan Stout.

Ronny memperkirakan kenaikan tarif cukai akan mempengaruhi harga jual produk. Namun ia belum bisa memastikan kenaikan harga jual. “Masih akan kami hitung dampaknya,” jelas Ronny.

Public adn Regulatory Affairs Manager PT Multi Bintang Indonesia Tbk Manorsa Tambunan juga belum tahu tentang PMK kenaikan tarif cukai. Ia ingin mempelajari isi beleid tersebut sebelum berkomentar lebih jauh.

Sumber: Kontan

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only