Cukai Tembakau Non Rokok Kian Luas

KEMENTERIAN Keuangan semakin mempertegas pengenaan cukai hasil tembakau di luar rokok. Selama ini, hasil pengelolahan tembakau lain (HPTL) yang kena pungut cukai adalah vape alias rokok elektrik. Kini, pungutan cukai HPTL bertambah banyak.

PMK 156/2018 masih mengenakan tarif cukai HPTL sebesar 57% dari harga jual. Namun produknya bertambah ada yang berbuah abstrak dan esens tembakau, tembakau molasses, tembakau hirup, hingga tembakau kunyah. Di setiap produk tersebut, pemerintah juga membatasi harga jual eceran minimum.

Ekstran dan esens tembakau pun masih dibedakan dalam beragam bentuk, mulai dari cair, batang, kapsul dan cartridge. Untuk yang cair, selama ini dikenal sebagai vape atau rokok elektrik. Lalu untuk tembakau molasses selama ini dikenal dengan rokok shisha/hookah.

Penambahan ini sekaligus untuk meningkatkan penerimaan cukai dari HPTL. Sejak berlaku tiga bulan lalu, penerimaan cukai HPTL khususnya vape Rp 154,1 miliar.

Asosiasi Personal Vaporizer Indonesia (APVI) kecewa dengan lahirnya PMK ini. Pemerintah tidak mengajak diskusi sebelum meresmikan aturan yang baru. “PMK baru ini adalah revisi dari sebelumnya dan dalam aturan yang baru ini saya sebagai asosiasi merasa tidak diajak diskusi untuk perumusannya,” ungkap Ketua APVI Aryo Andrianto Minggu (16/12).

Pemerintah seharusnya mengajak seluruh stakeholder agar peraturan tersebut bisa menampung aspirasi dari perusahaan lokal. Apalagi, Aryo menyebut akan ada brand besar di industri vape yakni Juul Labs Inc akan masuk ke Tanah Air. Juul, perusahaan yang berbasis di San Francisco, Amerika Serikat (AS) sedang mengincar ekspansi ke Asia karena menghadapi aturan ketat di daeraha asalnya. Aryo khawatir dengan masuknya brand ternama tersebut, pemain lokal akan kalah bersaing.

Meskipun demikian APVI akan tetap mengikuti aturan tersebut. “Kami berharap ada diskusi untuk aturan turunan PMK 156,” jelas Aryo.

Reynando Siagian Penasehat APVI mengatakan untuk vape saat ini industri lokalnya / produsen memang baru bergerak di liquid atau cairan pengisi. Industri lokal sudah bisa membuatnya dengan menggunakan bahan baku impor dari AS dan Inggris.

Sedangkan untuk catridge, batang maupun capsul belum ada yang membuatnya. “Saya lihat dari aturan baru ini ada aturan baru untuk catridge, batang maupun kapsul. Setahu saya hingga saat ini belum ada produk lokal yang bisa menghasilkannya. Yang saya heran, kenapa pemerintah sudah bisa membuat aturannya,” papar Raynando.

Sumber: Kontan

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only