Harga Rokok Tahun Depan Bisa Naik Meski Cukai Tetap

JAKARTA. Pemerintah memastikan tarif cukai hasil tembakau tahun 2019 sama seperti tahun 2018. Meski tarif cukai tetap, tapi harga rokok bisa saja naik. Pasalnya, ada kebijakan yang mendorong kenaikan tersebut.

Kebijakan itu tertuang di Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 156/PMK.010/2018 yang diundang-undangkan 12 Desember 2018. Beleid ini mengubah PMK 146/2017 dan mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2019. Namun untuk pemesanan pita cukai hingga 31 Desember 2018, masih bisa dipasang hingga 1 Februari 2019.

Poin penting payung hukum itu adalah tidak ada kenaikan tarif cukai hasil tembakau. Lalu, pemerintah mengubah ketentuan harga jual eceran per kemasan rokok, yakni harus dibulatkan ke atas dengan kelipatan Rp 25. Aturan sebelumnya tidak ada kewajiban pembulatan ke atas.

PMK yang baru juga tidak mengatur ketentuan mengenai penjumlah sigaret kretek mesin (SKM) dan sigaret putih mesin (SPM) dalam pabrikan yang sama untuk menentukan penggolongan dihapuskan. Padahal di PMK 146 ada kebijakan penjumlahan produksi SKM dan SPM untuk satu pabrik.

“Kebijakan itu dihapus, jadi nanti sendiri – sendiri,” ungkap Heru Pambudi, Direktur Jenderal Bea Cukai, Sabtu (15/12). Walhasil, pabrik yang memproduksi SKM dan SPM akan membayar cukai masing-masing sesuai dengan batasan jumlah produksi pabrik yang sudah diatur dalam PMK.

Beleid baru juga tidak ada simplifikasi layer cukai. Di aturan lama, simplikasi layer akan berlanjut pada tahun ini dari 10 menjadi delapan layer saja.

Nufransa Wira Sakti Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kementerian Keuangan menegaskan, meski pemerintah tidak menaikkan tarif cukai hasil tembakau, tapi PMK 156 tetap memperhatikan pengendalian rokok. Kebijakan pembulatan ke atas, diharapkan mampu mengatrol harga jual rokok di pasar.

Hingga berita ini diturunkan, KONTAN belum berhasil mendapat tanggapan dari pengusaha rokok.

Sumber: Kontan

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only