JAKARTA – Gaji yang diterima pegawai setiap bulan tidak sama dengan besaran upah yang dikeluarkan. Penghasilan karyawan harus selalu dipotong pajak untuk negara.
Selain itu, penghasilan yang didapat dari bisnis pun dikenakan pajak. Pajak penghasilan tersebut akan digunakan untuk upaya memakmurkan rakyat.
Apa itu pajak penghasilan? Berikut beberapa fakta terkait pajak penghasilan yang dikutip dari Qerja, Jakarta, Sabtu(15/12/2018).
Pengertian
Pajak penghasilan adalah pajak negara yang dikenakan terhadap setiap wajib pajak, yaitu orang pribadi maupun badan, atas penghasilan yang diterima atau diperoleh selama satu tahun pajak. Pajak penghasilan termasuk pajak langsung yang bebannya ditanggung sendiri oleh wajib pajak dan tidak dapat dialihkan kepada orang lain. Proses pembayaran pajak harus dilakukan sendiri oleh wajib pajak bersangkutan.
Pajak penghasilan termasuk jenis pajak pusat yang dikelola langsung oleh pemerintah pusat, dalam hal ini Direktorat Jenderal Pajak. Pajak yang dikelola pemerintah digunakan untuk kemakmuran rakyat antara lain membangun fasilitas umum, subsidi barang kebutuhan masyarakat, menunjang usaha mikro, dan sebagainya.
Dasar Hukum
Salah satu Undang-Undang yang dihasilkan setelah reformasi pajak 1983 adalah Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983. Peraturan inilah yang menjadi dasar hukum pajak penghasilan pada awalnya. Perbedaan tata cara perpajakan setelah reformasi tersebut antara lain menempatkan pembayar pajak sebagai subjek yang punya hak dan kewajiban, dan self assessment. Sehingga pembayar pajak bukan sekadar objek kekuasaan semata.
Setelah itu, peraturan pajak penghasilan mengalami perubahan beberapa kali, mulai Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1991, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1994, dan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2000. Terakhir peraturan pajak penghasilan disempurnakan dalam Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008. Beberapa perubahan pada aturan terbaru antara lain biaya tambahan yang termasuk penghasilan kena pajak, jumlah Penghasilan Tidak Kena Pajak, dan ketentuan pajak suami istri lebih detail.
Subjek Pajak dan Wajib Pajak
Menurut Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008, subjek pajak pribadi adalah orang pribadi yang bertempat tinggal di Indonesia. Orang yang dimaksud subjek pajak tersebut telahberada di Indonesia lebih dari 183 hari dalam jangka waktu 12 bulan. Selain itu, orang pribadi yang dalam suatu tahun pajak berada di Indonesia dan mempunyai niat untuk bertempat tinggal di Indonesia. Adapun subjek pajak badan adalah badan yang didirikan atau bertempat kedudukan di Indonesia.
Subjek pajak akan dikenai pajak apabila mendapat atau menerima penghasilan. Subjek pajak yang memeroleh penghasilan itu disebut wajib pajak. Wajib pajak dikenai pajak atas penghasilan yang diterima atau diperolehnya selama satu tahun pajak.
Sumber: economy.okezone.com
Leave a Reply