Parkir Jadi Solusi Kemacetan dan Tingkatkan PAD

Jakarta – Dana parkir liar dari kajian FAKTA pada 10 tahun lalu itu ternyata dinikmati banyak pihak. Mulai dari preman, aparat keamanan, organisasi kemasyarakatan (ormas), petugas Unit Pengelolaan Perparkiran (UPP) Jakarta, serta sejumlah oknum dn pribadi lainnya. Keterlibatan banyak pihak yang mengelola dan melindungi praktek parkir liar membuat para jukir berulah atau bertindak berani memaksa atau memeras para pengguna parkir liar. Para pengguna parkir liar tidak segan-segan meminta secara paksa pembayaran di atas Rp 5.000 untuk sepeda motor dan Rp 10.000 untuk mobil. Keberanian memaksa bahkan memeras jukir ini karena mereka memiliki pelindung atau “beking” dalam menguasai area parkir setempat.

Sebenarnya praktik pemerasan jukir sangat terbuka dan dilaporkan masyarakat tetapi tetap saja parkir liar beroperasi. Pengelolaan parkir liar ini juga memang dipelihara secara khusus oleh petugas UPP Jakarta. “Jika tidak percaya masih maraknya praktek parkir liar di Jakarta bisa ditanyakan pada para jukir liar di badan jalan, kemana atau kepada siapa sebagian pendapatannya dibagikan,” tanya pemerhati transportasi dari FAKTA , Azas Tigor Nainggolan.

Menurut Azas, keberanian para jukir Arundina juga mewakili kondisi kekerasan pengelolaan parkir liar dan perlindungan banyak pihak di belakang mereka. Para jukir berkeyakinan bahwa mereka cukup kuat dan punya banyak beking maka berani mengeroyok atau menganiaya anggota TNI pun berani. Keberanian itu didasari pengalaman jukir yang sudah berbagi rezeki kepada banyak pihak.

Kekerasan dalam pengelolaan parkir liar sudah sering terjadi di Jakarta. Tidak sedikit bentrokan antarkampung, antarormas juga antaraparat keamanan terjadi di Jakarta. Pemprov Jakarta harus secara sistemik membenahi parkir liar di Jakarta. Penghapusan parkir liar bisa dilakukan dengan melarang total parkir di badan jalan. Bisa juga Pemprov Jakarta membina jukir liar dan direkrut menjadi pengawas pengelolaan perparkiran secara legal dan elektronik.

Seperti diketahui, Pemprov Jakarta berencana menaikan tarif parkir di Jakarta mulai Januari 2019. Penyesuaian tarif parkir itu akan dilakukan bertahap di sejumlah lokasi parkir. Besaran tarifnya masih dalam kajian. Mengelola parkir dalam manajemen transportasi adalah membantu memecahkan masalah transportasi di Jakarta dan yang terberat adalah kemacetan. Kemacetan bisa terurai karena pengguna kendaraan pribadi mau beralih ke angkutan umum.

Menurut Azas, salah satu cara mengendalikan penggunaan kendaraan pribadi bisa dilakukan dengan manajemen parkir mahal dan sulit. Seiring dengan itu, perlu juga mengurangi ruang parkir semaksimal mungkin di tengah kota. Manajemen parkir sejenis sudah diterapkan di banyak kota lain di dunia. Ada yang diatur dengan sistem zona, yakni makin ke tengah kota maka tarifnya semakin mahal.
“Jika rencana kenaikan tarif parkir dan pajak parkir maka langkah ini sangat membantu kebijakan pengendalian Ganjil Genap atau Electronic Road Pricing (ERP) untuk mengurai kemacetan Jakarta,” paparnya.

Pendapatan dari manajemen parkir mahal ini akan menghasilkan dana besar dan menggiurkan. Pemprov Jakarta harus bisa menjaga agar tidak ada kebocoran pendapatan dan perlu dikelola dengan baik. Bisa juga, pendapatan dari parkir digunakan lagi untuk meningkatkan pelayanan transportasi.

Kepala Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) DKI Jakarta Faisal Syafruddin mengatakan kenaikan tarif pajak parkir kendaraan berpotensi menaikkan pendapatan pajak sekaligus pendapatan asli daerah (PAD) bagi Pemprov DKI hingga Rp 25 miliar per bulan. Pendapatan Pemprov DKI dari pajak parkir berkisar Rp 49-50 miliar per bulan. Sedangkan tiap tahun, perolehan pendapatan dari sektor pajak parkir bisa mencapai Rp 600 miliar. Untuk tahun ini, hingga 8 Desember, realisasi pajak parkir telah mencapai Rp 469,35 miliar atau sebesar 85,34 persen.

“Saat ini pajak parkir sekitar Rp 50 miliar per bulan, dengan (tarif parkir) naik 10 persen (saja) penambahannya bisa Rp 25 miliar per bulan,” kata Faisal seperti ditulis beberapa media baru-baru ini.

Rencana kenaikan tarif pajak tersebut bakal diterapkan mulai tahun 2019. Namun, penerapannya mesti menunggu selesainya revisi Perda Nomor 16 tahun 2010 tentang Pajak parkir yang saat ini masih dibahas di DPRD DKI.

Sumber: Suara Pembaruan

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only