Kekhawatiran sejumlah pabrikan rokok, khususnya pabrikan kelas menengah bawah soal semakin tergerusnya omset karena kenaikan tarif cukai terjawab. Pemerintah, lewat Kementerian Keuangan memastikan tarif cukai tidak naik tahun depan.
Menteri Keuangan Sri Mulyani telah menandatangani Peraturan Menteri Keuangan Nomor 156/PMK.010/2018 (PMK 156/2018) tentang Perubahan Atas PMK Nomor 146/PMK.010/2017 (PMK 146/2017) tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau.
Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kementerian Keuangan Nufransa Wira Sakti mengatakan, Kebijakan tarif cukai Hasil Tembakau (HT) tahun 2018 akan dilanjutkan pada tahun 2019.
“Tidak ada kebijakan kenaikan tarif cukai HT maupun kenaikan batasan Harga Jual Eceran minimum, sehingga tetap mengacu pada Pasal 6 dan 7 PMK 146/2017,” tegas Nufransa Wira Sakti dalam keterangan yang diterima JawaPos.com, Minggu (16/12).
Namun, ketentuan yang baru itu hanya menambah aturan terkait batasan harga jual eceran minimum Hasil Pengolahan Tembakau Lainnya (HPTL) sehingga perlu mengubah Bab I Ketentuan Umum dan Lampiran II PMK 146/2017.
“Penyusunan kebijakan HT mempertimbangkan aspek-aspek tertentu, yaitu pengendalian konsumsi rokok, penerimaan negara, tenaga kerja, dan pemberantasan rokok ilegal,” imbuhnya.
Sepanjang 2013–2018, kenaikan tarif cukai dan penyesuaian harga jual eceran HT telah berhasil mengendalikan produksi HT dengan penurunan produksi sebesar 2,8 persen dan meningkatkan penerimaan negara sebesar 10,6 persen.
“Namun demikian, dari aspek tenaga kerja, Pemerintah masih perlu memberikan ruang bagi industri padat karya dengan menjaga keberlangsungan tenaga kerja yang perkembangannya stagnan,” tuturnya.
Selanjutnya, pencapaian target penerimaan cukai hasil tembakau tahun 2019 akan lebih memfokuskan pada upaya pemberantasan peredaran rokok illegal. Hal tersebut dimaksudkan agar industri HT legal dapat tumbuh dan mengisi pasar illegal yang pada akhirnya diharapkan dapat menambah penerimaan negara sekaligus menjaga keberlangsungan tenaga kerja.
Selain itu, upaya intensifikasi cukai lebih dioptimalkan berupa pengenaan cukai pada produk Hasil Pengolahan Tembakau Lainnya (HPTL) yang kinerja penerimaannya dalam tiga bulan terakhir sudah mencapai lebih dari Rp 154,1 miliar sehingga diharapkan target penerimaan cukai tahun 2019 masih dapat dicapai (on the track).
Kebijakan cukai HT tahun 2018 dipandang masih efektif dengan beberapa parameter seperti aspek pengendalian konsumsi, tenaga kerja, industri, peredaran rokok ilegal, dan penerimaan negara. Disamping itu, dalam menyusun kebijakan cukai ini senantiasa mendengar berbagai masukan dan aspirasi dari berbagai pihak baik secara tertulis maupun audiensi.
Selain itu, dalam rangka penyesuaian tarif minuman yang mengandung etil alkohol (MMEA) dan konsentrat yang mengandung etil alkohol (KMEA), Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan nomor 158/PMK.010/2018 (PMK 158/2018) pada tanggal 12 Desember 2018 mengenai Tarif Cukai Etil Alkohol, Minuman yang Mengandung Etil Alkohol, dan Konsentrat yang Mengandung Etil Alkohol yang berlaku mulai 1 Januari 2019.
Sejak PMK ini mulai berlaku, maka PMK Nomor 62/PMK.011/2010 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Penyesuaian tarif cukai dalam PMK 158/2018 hanya dilakukan pada MMEA golongan A dengan kadar alkohol sampai dengan 5 persen baik dalam negeri maupun impor sebesar 15 persen menjadi sebagaimana terlampir dengan pertimbangan. Diantaranya, penyesuaian tarif cukai cukai dilakukan dengan mempertimbangkan kisaran tingkat inflasi dalam empat tahun terakhir.
Kemudian, MMEA golongan B dengan kadar alkohol lebih dari 5-20 persen dan MMEA golongan C dengan kadar alkohol lebih dari 20 persen telah dikenakan tarif bea masuk yang cukup tinggi masing-masing sebesar 90 persen dan 150 persen.
Lalu, Kebijakan non fiskal berupa penindakan MMEA ilegal yang intensif telah berhasil meningkatkan volume impor MMEA golongan B dan C yang sebelumnya diisi oleh MMEA impor ilegal.
Selain itu, penyesuaian sistem tarif dilakukan pada KMEA yang dikenakan mengikuti international best practices. Sistem tarif cukai untuk KMEA yang selama ini berlaku adalah untuk KMEA jenis cair, sementara best practice yang ada di dunia dapat berbentuk padat atau sering dikenal dengan powdered alcohol (HS 2106), sehingga diperlukan penyesuaian tarif cukai KMEA dengan mengkonversi Rp 100 ribu per liter menjadi Rp 1.000 per gram.
Sumber: jawapos.com
Leave a Reply