KPP Pratama Sumedang Gelar Business Development Service

Acara BDS kali ini mengusung tema “Digital Marketing dan Financial Planning for Young Enterpreneur” merupakan salah satu upaya pembinaan dan pengawasan wajib pajak Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).

Sebelumnya, KPP Pratama Sumedang juga telah mengadakan BDS pada 13 Maret 2018 di Asia Plaza, Sumedang yang dihadiri para tenant pelaku usaha di Asia Plaza.
BDS digelar untuk meningkatkan kesadaran (awareness), keterikatan (engagement) dan kepatuhan (compliance) dalam pemenuhan hak dan kewajiban wajib pajak UMKM.

Kepala KPP Pratama Sumedang Ross I Yulinapatrianingsih mengatakan diadakannya BDS bertujuan untuk membina dan mendorong pengembangan UMKM potensial yang berusaha di daerah Kabupaten Sumedang secara berkesinambungan. UMKM telah menjadi tulang punggung perekonomian  dan memiliki 99,9% porsi dari total pelaku usaha di Indonesia.
Oleh karena itu, keberadaan UMKM sangat strategis terhadap kegiatan ekonomi dan penerimaan negara.Acara BDS yang dihadiri oleh 100 orang peserta berasal dari mahasiswa tingkat akhir dan alumni Unpad menghadirkan Irfan Maulana Rahman sebagai owner Bisnisita.com dan founder Kampung Netpreneur memperbincangkan strategi melejitkan omzet dengan digital marketing.
“Secara bersamaan kegiatan ini untuk meningkatkan  kesadaran membayar pajak. Diharapkan bisa menjadi wadah untuk mengembangkan usaha dan pelaku UMKM,” katanya.

Selain itu turut hadir Medianto Thamrin, Supervisor Kredit BNI Cabang Sumedang, memaparkan mengenai pembiayaan kredit UMKM. Seminar yang dimoderatori oleh Gema Wibawamukti ditutup oleh materi membuat pembukan sederhana bagi pengusaha pemula yang disampaikan oleh Septian Sukma sebagai Account Representative KPP Pratama Sumedang.

Diharapkan melalui program DBS, pelaku UMKM semakin mudah menjalankan usaha dan sadar akan kewajiban perpajakan. Pemerintah dalam hal ini ini Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah memberikan banyak kemudahan bagi pelaku UMKM agar lebih ikut berperan aktif dalam kegiatan ekonomi formal dengan memberikan kemudahan pembayaran dan pengenaan pajak yang berkeadilan.
Di antaranya adalah Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 Tahun 2018 tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan yang Diterima atau Diperoleh Wajib Pajak yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu sebagai pengganti atas Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2013 yang berlaku efektif sejak 1 Juli 2018. Sehingga sejak 1 Juli 2018 pelaku UMKM cukup membayar Pajak Penghasilan dengan tarif 0,5 % dari omzet per bulan.

Sumber: inilahkoran.com

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only