Bea Cukai Berantas Rokok Ilegal sampai Sabu Jelang Natal

Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan terus menggencarkan pengawasan dan penindakan di berbagai daerah dalam rangka mencegah peredaran barang-barang ilegal jelang Natal dan Tahun Baru.

Terhitung sejak November, terdapat tiga penindakan dan satu pemusnahan barang hasil penindakan di berbagai daerah yang menambah daftar panjang aksi pengamanan yang dilakukan DJBC sepanjang tahun ini.

Pada akhir November, otoritas bea cukai Batam berhasil membongkar dua kasus penyelundupan sabu-sabu di Bandara Hang Nadim. Penyelupan pertama dilakukan oleh wajib pajak dengan menyembunyikan narkotika dalam celana dalam.

“Setelah dilakukan pengembangan penyidikan, tersangka kedapatan melakukan modus menelan barang bukti (swallowing) sabu yang ditempatkan ke dalam tiga kapsul sebesar 191 gram,” kata Kepala Kantor Bea Cukai Batam, Susila Brata dikutip dari laman resmi Bea Cukai, Senin (17/12/2018).

Sementara itu, penyelundupan kedua dilakukan oleh seorang tersangka wanita berinisial J, yang kedapatan menyembunyikan lima bungkus plastik sabu seberat 849 gram di dalam celana dan bra milik tersangka.

Dalam kesempatan yang sama, otoritas bea dan cukai juga berhasil mengungkap usaha pengepakan rokok ilegal di salah satu rumah warga di Kecamatan Gondanglegi, Kabupaten Malang.

Kepala Kantor Bea Cukai Malang, Rudy Hery Kurniawan mengungkapkan, petugas mendapati tujuh orang pekerja rumahan yang sedang melakukan pengepakan beserta barang bukti berupa rokok ilegal sebanyak 1.400 bungkus atau sekitar 22.400 batang.

“Total ada 483.400 batang rokok ilegal yang berhasil kami amankan. Sampai saat ini kasus tersebut masih dalam proses penelitian lebih lanjut dan pengembangan penelitian perkara terhadap pemilik rumah,” ungkap Rudy.

Kemudian pada awal bulan ini, otoritas bea cukai Bengkulu pun melakukan pemusnahan barang hasil penindakan sebagai bagian dari fungsi dan pengendalian yang dilakukan Ditjen Bea dan Cukai.

Antara lain, berupa 906.224 batang rokok ilegal dari berbagai merek, 216 botol miras ilegal, 113 paket kosmetik, suplemen, dan obat, 2 bibit tumbuhan, 7 barang pornografi, 120 makanan, 110 pakaian dan sepatu bekas, dan 29 mainan.

Sumber: cnbcindonesia.com

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only