Kabar Pajak di Balik Revisi Dividen MERK

Faktor pajak laba divestasi 25% disebut-sebut jadi alasan revisi dividen MERK 
 JAKARTA. Kabar revisi nilai dan jadwal pembagian dividen interim PT Merck Tbk (MERK) menghebohkan bursa saham di akhir pekan lalu. MERK merevisi nilai dividen dari semula Rp 1,45 triliun menjadi Rp 1,14 triliun. 

Sumber KONTAN menyebutkan, nilai dividen direvisi lantaran manajemen MERK lupa menghitung pajak divestasi. “Mereka lupa menghitung pajak laba divestasi 25%,” ujar sumber yang enggan disebut namanya itu kepada KONTAN. 

Divestasi yang dimaksud adalah penjualan segmen usaha consumer health kepada kelompok usaha The Procter & Gamble Company (P&G). Dalam laporan keuangan per 30 November, MERK mencatatkan laba Rp 1,46 triliun dari transaksi yang ditutup pada 30 November itu. Tapi, nilai itu belum termasuk pajak.

Bila MERK menjadikan laba Rp 1,46 triliun sebagai dasar pembagian dividen interim dan saham beredar sebanyak 448 juta, dividen per saham MERK sekitar Rp 3.250 per saham. Jumlah ini tak jauh beda dengan nilai dividen sebelum revisi, Rp 3.260 per saham. 

Nilai sebesar 25% dari laba hasil divestasi merupakan objek pajak.

Saat dihubungi KONTAN, Manajemen MERK belum bersedia mengonfirmasi ihwal penghitungan pajak itu. “Semua akan dijelaskan saat public expose insidentil pada 19 Desember,” ujar Melisa Sandrianti, Head of Corporate Communication MERK, kepada KONTAN, Senin (17/12). 

Direktur Eksekutif Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Yustinus Prastowo menyebutkan, objek pajak adalah selisih antara modal dan harga jual. Jadi pajak dihitung dengan cara mengalikan capital gain dengan nilai pajak, yakni 25%. 

Capital gain MERK dari divestasi dikalikan 25% menjadi Rp 1,10 triliun. Dengan demikian, nilai dividen interim sekitar Rp 2.437 per saham. Nilai itu mendekati nilai dividen interim setelah revisi yang sebesar Rp 2.565 per saham. 

Jual atau tahan?

Akibat revisi ini, MERK terancam kena denda dari Bursa Efek Indonesia (BEI). Denda paling berat bisa mencapai Rp 500 juta. 

Maklum, kabar pembagian dividen MERK membuat harga sahamnya terbang. Wajar, sebelum direvisi, yield dividen MERK hampir mencapai 50%. Namun, setelah direvisi, harga sahamnya kemarin anjlok 14%, meski yield dividen MERK masih nyaris 40%. 

Analis Kresna Sekuritas Franky Rivan menilai, penurunan terjadi karena ekspektasi pasar terlalu tinggi. “Kalau sudah turun hingga 14% sudah tidak menarik karena dividen yield sudah terhapus penurunan tersebut,” ujar dia.

Analis Panin Sekuritas William Hartanto tetap menyarankan para investor untuk hold. “Karena cum date diundur, harusnya masih ada potensi kenaikan harga pada di tanggal 20. Maka saat ini masih bisa hold kecuali mereka yang baru beli saat cum date,” kata William.

Sumber Kontan

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only