Impor turun sejak PPh atas 1.147 barang impor dinaikkan

JAKARTA. Direktorat Jenderal Bea dan Cukai mengklaim, pengendalian impor melalui kenaikan tarif pajak penghasilan (PPh) pasal 22 terhadap 1.147 barang impor sudah membuahkan hasil. Rata-rata impor harian mulai melandai turun.

Sejak PPh 22 ini dinaikkan, rata-rata impor harian sejak 13 September hingga 16 Desember menjadi sebesar US$ 28,1 juta. Padahal,  pada 1 Januari hingga 12 September rata-rata impor harian tersebut sebesar US$ 31,1 juta. 

“Jadi penurunan rata-rata impor harian pasca kenaikan PPh 22 ini secara keseluruhan turun 9,64%,” ujar Heru, Senin (17/12).

Kenaikan PPh 22 tersebut diberlakukan untuk 3 golongan barang. Golongan pertama yang PPhnya naik menjadi 7,5%, rata-rata impor hariannya turun 12,3% dari US$ 15,99 juta menjadi US$ 13,99 juta.

Lalu, kelompok kedua, di mana kenaikan PPh-nya naik dari 2,5% ke 10%, turun 0,81% dari US$ 4,86 juta menjadi US$ 4,82 juta. Sementara, untuk kelompok post tarif yang naik dari 7,5% menjadi 10%, rata-rata impor hariannya turun 9,45% dari US$ 10,28 juta menjadi US$ 9,31 juta. 

Meski begitu, penurunan impor ini memang tak signifikan terhadap total impor Indonesia. Apalagi, kontribusi barang konsumsi terhadap impor masih sangat kecil dibandingkan barang bahan baku/penolong dan barang modal. 

Sumber Kontan

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only