JAKARTA. Direktorat Jenderal Bea dan Cukai mengklaim, pengendalian impor melalui kenaikan tarif pajak penghasilan (PPh) pasal 22 terhadap 1.147 barang impor sudah membuahkan hasil. Rata-rata impor harian mulai melandai turun.
Sejak PPh 22 ini dinaikkan, rata-rata impor harian sejak 13 September hingga 16 Desember menjadi sebesar US$ 28,1 juta. Padahal, pada 1 Januari hingga 12 September rata-rata impor harian tersebut sebesar US$ 31,1 juta.
“Jadi penurunan rata-rata impor harian pasca kenaikan PPh 22 ini secara keseluruhan turun 9,64%,” ujar Heru, Senin (17/12).
Kenaikan PPh 22 tersebut diberlakukan untuk 3 golongan barang. Golongan pertama yang PPhnya naik menjadi 7,5%, rata-rata impor hariannya turun 12,3% dari US$ 15,99 juta menjadi US$ 13,99 juta.
Lalu, kelompok kedua, di mana kenaikan PPh-nya naik dari 2,5% ke 10%, turun 0,81% dari US$ 4,86 juta menjadi US$ 4,82 juta. Sementara, untuk kelompok post tarif yang naik dari 7,5% menjadi 10%, rata-rata impor hariannya turun 9,45% dari US$ 10,28 juta menjadi US$ 9,31 juta.
Meski begitu, penurunan impor ini memang tak signifikan terhadap total impor Indonesia. Apalagi, kontribusi barang konsumsi terhadap impor masih sangat kecil dibandingkan barang bahan baku/penolong dan barang modal.
Sumber Kontan
Leave a Reply