Pertukaran Data Elektronik via Internet Mulai Berlaku 1 Januari 2019

Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan akan segera mengimplementasikan program Pertukaran Data Elektronik via Internet atau PDE Internet secara penuh, di seluruh Kantor Pelayanan dan Pengawasan Bea dan Cukai mulai 1 Januari 2019 mendatang.

Direktur Jenderal Bea Cukai, Heru Pambudi mengatakan, dalam upaya meningkatkan kemudahan berusaha di Indonesia sebagaimana arahan Presiden Joko Widodo, langkah otomasi sistem pelayanan ini merupakan hal yang tidak bisa lagi ditunda.

“Perkembangan teknologi informasi dan revolusi industri 4.0 yang mengedepankan otomasi sistem dalam berbagai bidang kegiatan, membuat Dirjen Bea Cukai berupaya meningkatkan efisiensi dan efektivitas dalam memberikan Iayanan kepabeanan dan cukai kepada para pengguna jasa,” kata Heru di kantor Kementerian Keuangan, kawasan Lapangan Banteng, Jakarta Pusat, Senin 17 Desember 2018.

Heru menjelaskan, pihaknya berencana melanjutkan penerapan PDE Internet secara penuh, terhadap 13 kantor pelayanan dan 5 kantor pelayanan pendukung pada tahun 2019 mendatang.

Sehingga, upaya sosialiasi dan pelatihan pun telah dilakukan secara bertahap sejak bulan Agustus 2018 lalu, kepada para pegawai, para pengguna jasa termasuk perusahaan dan asosiasi, importir, eksportir dan perusahaan pengurusan jasa kepabeanan.

“Salah satu agenda Penguatan Reformasi Kepabeanan dan Cukai adalah pembangunan smart customs and excise system, sebagai program untuk menjawab tantangan masyarakat khususnya para pengguna jasa, untuk menciptakan proses bisnis yang cepat, transparan, efektif dan efisien,” kata Heru.

Sebagai bagian dari smart customs and excise system, penggunaan PDE internet ini bertujuan meningkatkan pelayanan ekspor dan impor, menciptakan perlakuan setara pada pengguna aplikasi ekspor, impor, dan manifes, serta memiliki cakupan sistem lebih luas. Sehingga, waktu dan tempat tidak terbatas untuk melakukan pengiriman data.

Heru menambahkan, penerapan PDE Internet secara penuh di seluruh Kantor Pengawasan dan Pelayanan Dirjen Bea dan Cukai, merupakan komitmen nyata dalam pelaksanaan reformasi dan menjawab tuntutan zaman. Tujuannya adalah untuk menciptakan tata niaga yang lebih efektif, mudah, cepat, murah, dan transparan.

“Dirjen Bea dan Cukai juga mengharapkan kerja sama baik dari Kementerian atau Lembaga terkait, serta para pengguna jasa untuk dapat segera mengimplementasikan program ini guna mewujudkan kemudahan berusaha di Indonesia yang makin baik,” ujarnya.

Diketahui, pengembangan sistem PDE Internet oleh Dirjen Bea dan Cukai ini sebenarnya telah dilaksanakan sejak tahun 2016.

Di tahap awal, sistem yang mampu memfasilitasi pertukaran data antara pengguna jasa kepabeanan dengan Dirjen Bea dan Cukai di seluruh wilayah Indonesia ini telah diimplementasikan secara bertahap di 70 Kantor Pengawasan dan Pelayanan, untuk memproses dokumen Pemberitahuan Impor Barang dan Pemberitahuan Ekspor Barang.

Sementara itu, PDE Internet juga telah diimplementasikan di 83 Kantor Pengawasan dan Pelayanan, untuk memproses dokumen manifes baik inward maupun outward.

Sumber : viva.co.id

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only