Rumah Makan Omzet Rp10 Juta Dikenai Pajak

Pemkot Depok berupaya meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor restoran. Pengusaha rumah makan yang berpenghasilan Rp10 juta per bulan wajib dikenakan pajak. Kepala Bidang Pajak 1 Badan Keuangan Daerah (BKD) Depok Endra mengatakan, pajak restoran sudah diatur dalam UU No 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Peraturan Daerah (Perda) No 7 Tahun 2010 tentang Pajak Daerah.

“Khusus pajak restoran dikenakan 10% dari hasil omzet pendapatan setiap bulan,” ujarnya kemarin. Tempat makan yang dikenakan pajak restoran seperti warteg, kafe, rumah makan Padang, dan lainnya. Namun, syaratnya, tempat makan ini harus terdaftar terlebih dulu di kantor pajak.

“Total tempat makan yang dikenakan pajak di Depok mencapai 821 rumah makan,” ucapnya. Dari sektor pajak restoran, BKD Depok menargetkan Rp121 miliar pada tahun ini. Target itu dari total 821 restoran atau tempat makan.

“Tahun lalu kami bersyukur penerimaan pajak dari pajak restoran melebihi target,” kata Endra. Pajak daerah tidak bisa dirasakan langsung oleh masyarakat, melainkan harus dikelola terlebih dulu oleh pemerintah. Hal berbeda dengan retribusi yang bisa langsung dirasakan masyarakat.

“Hasil pajak ini dilihat dari peningkatan pembangunan,” ucapnya. Menurut dia, banyak kendala menarik pajak terutama bagi warteg atau rumah makan Padang. Mereka harus jujur menghitung sendiri pendapatan usahanya atau self assessment dan menyerahkannya pada pemerintah.

“Ada kekhawatiran usaha mereka ditinggal kalau mahal harganya, padahal yang menanggung pajak pembeli di sana,” ujar Endra. Pemkot Depok mempunyai 10 anggota untuk menyisir rumah makan yang belum membayar pajak. Setiap hari kerja mereka dibagi ke kawasan timur, tengah, dan barat.

“Perlu dua sampai tiga kali datang agar paham bahwa usaha mereka menjadi bagian objek pajak pemerintah. Pajak mereka membantu pembangunan di Depok,” ungkapnya. Wakil Ketua Komisi B DPRD Depok Rienova Serry Donie menuturkan, sebenarnya rumah makan yang berpenghasilan minimal Rp10 juta per bulan harus dikenakan pajak.

“Regulasi ini sudah berjalan, tapi masalahnya tidak semua rumah makan jujur dalam melaporkan penghasilannya terhadap pajak,” ujarnya. Untuk itu, perlu sekali pengawasan dan turun langsung ke lapangan.

Kalau perlu, di ajak berdiskusi para pemilik rumah makan dengan pendekatan persuasif. “Dengan niat dan sadar pajak, pemilik rumah makan telah melakukan kewajibannya sebagai warga negara yang baik yaitu membayar pajak restoransebesar10%,” ucapnya.

Sumber Okezone

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only