Penghapusan Pajak Properti Mewah Masih Dievaluasi

JAKARTA, KOMPAS.com – Pemerintah masih terus mengevaluasi rencana perubahan Pajak Pertambahan Nilai untuk Barang Mewah ( PPNBM) bagi sektor properti.

“Seperti yang sudah saya sampaikan kita udah ketemu dengan Kadin dari sektor properti buat perpajakan untuk meningkatkan dari kegiatan dari sektor properti di Indonesia,” kata Menteri Keuangan Sri Mulyani di kantornya, Senin (17/12/2018).

Sri menuturkan, penerapan PPNBM semula dilakukan agar mengurangi konsumsi barang-barang yang dianggap mewah.

Namun, pemerintah perlu mencari cara agar pada saat yang sama penjualan di sektor properti tetap meningkat.

“Dalam konteks ini, kita akan segera keluarkan perpajakan dari sektor properti di Indonesia. Bahwa untuk properti yang sifatnya kecil untuk MBR dengan fokus menggunakan instrumen fiskal seperti FLPP maupun berbagai kegiatan yang sudah dilakukan melalui pembangunan rumah murah,” tutur Sri.

Sementara untuk properti dengan kelas menengah ke atas akan dilakukan evaluasi kebijakan sehingga industri ini memiliki pengembangan yang tetap optimal ke sektor perekonomian.

Sebelumnya, pemerintah dikabarkan tengah menggodok rencana relaksasi aturan perpajakan PPNBM dan PPh 22 bagi properti mewah.

Tujuannya, untuk mendongkrak pasar properti menengah atas yang mengalami tekanan karena isu kelebihan pasokan dan pajak dalam beberapa waktu terakhir.

Sumber Kompas

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only