PLN Integrasikan Data Perpajakan dengan Ditjen Pajak

JAKARTA, KOMPAS.com – PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) meresmikan integrasi data perpajakan dengan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan. Ini untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas transaksi perpajakan.

Melalui integrasi ini, DJP memiliki akses terhadap sistem informasi perusahaan. Hal ini tentunya akan memudahkan kewajiban administrasi perpajakan.

Integrasi Data Perpajakan antara PLN dan DJP diresmikan Direktur Jenderal Pajak Robert Pakpahan bersama Direktur Keuangan PLN Sarwono Sudarto. Dalam kesempatan itu, Robert menganggap integrasi data tersebut menunjukkan transparansi perusahaan terkait kewajiban pajak.

“Hal ini akan meningkatkan transparansi perusahaan dan otomatis memberi sinyal kepada para vendor atau supplier bahwa bisnis PLN harus patuh pada perpajakan,” kata Robert melalui siaran pers, Selasa (18/12/2018).

Robert mengatakan, integrasi data tersebut sekaligus mendukung perbaikan administrasi perpajakan dan penerimaan pajak di Indonesia. Integrasi data perpajakan PLN dengan DJP merupakan tindak lanjut hasil rapat koordinasi Kementerian Keuangan, Kementerian BUMN dan Direktur Jenderal Pajak pada tanggal 26 Desember 2016. 

Hal ini bertujuan meningkatkan kepatuhan dari Wajib Pajak BUMN dan transparansi serta akuntabilitas transaksi perpajakan di BUMN. Integrasi data perpajakan juga sebagai upaya meningkatkan kontribusi yang optimal terhadap penerimaan Negara dari sektor perpajakan.

Direktur Keuangan PLN Sarwono Sudarto menyambut baik Program Integrasi Data Perpajakan itu.

“Kami berharap, integrasi data perpajakan ini menjadikan PLN lebih fokus dalam menjalankan proses bisnisnya yaitu menyediakan dan mempertahankan pasokan tenaga listrik di seluruh wilayah RI serta meminimalkan potensi timbulnya sengketa sehinga dapat menekan cost of compliance serta merupakan akses terhadap sistem informasi perpajakan BUMN,” ujar Sarwono.

Sementara Executive Vice President Akuntansi PLN Alfath Cordea mengatakan, proses pengintegrasian data perpajakan antara PLN dan DJP sudah dirintis sejak enam bulan lalu. Konsep Host-to-Host ini memungkinkan akses antar Server Perpajakan di Dirjen Pajak dan Server Perpajakan di PLN terhubung melalui jaringan private leased line yang aman dan terpercaya.

Di dalamnya juga dibangun aplikasi e-Faktur yang memudahkan PLN dalam penyelenggaraan kepatuhan sebagai Wajib Pajak yang lebih sistematis proses bisnisnya. Selain itu, sistem ini juga meminimalisir kesalahan, menuju otomatisasi pelaporan pajak yang didukung teknologi, menyajikan data yang lebih akurat, dan waktu yang lebih singkat dalam pengelolaan kepatuhan perpajakan.

Dengan peresmian ini maka PLN menjadi BUMN ketiga yang menerapkan integrasi data perpajakan dengan DJP. Adapun untuk tahap awal, PLN menerapkan Host-to-Host Pajak Pertambahan Nilai (PPN).

Sumber Kompas

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only