Ditjen Pajak keluarkan aturan yang ringankan badan usaha yang ikut KPBU

JAKARTA. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menerbitkan peraturan baru mengenai perlakuan perpajakan atas penghasilan berupa Dukungan Kelayakan dari Pemerintah terhadap Badan Usaha yang terlibat dalam program Kerja Sama Pemerintah dan Badan Usaha (KPBU).

“Badan Usaha tidak perlu membayar pajak penghasilan atas Dukungan Kelayakan pada saat diterima. Pajak mulai dibayarkan secara bertahap selama masa konsesi,” ungkap Hestu Yoga Saksama, Direktur Penyuluhan. Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat, melalui surat keterangan resmi, Rabu (19/12).

Peraturan tersebut tertuang dalam Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-29/PJ/2018.Peraturan tersebut dikeluarkan untuk meringankan cash flow wajib pajak (WP). Pasalnya selama ini pajak sudah dikenakan meskipun masa kontruksi belum berjalan.

“Melalui pemberian perlakuan khusus ini, DJP berharap minat pihak swasta akan lebih meningkat terhadap proyek-proyek pembangunan infrastruktur melalui skema KPBU,” jelasnya.

Hestu merinci peraturan tersebut antara lain Badan Usaha mencatat Dukungan Kelayakan sebagai penghasilan ditangguhkan selama masa konstruksi dan dikapitalisasi sebagai Aset Tak Berwujud – Dukungan Kelayakan pada saat tercapainya tanggal operasi komersial.

Apabila Dukungan Kelayakan diterima selama masa konstruksi, maka penghasilan ditangguhkan diakui sebagai penghasilan pada saat tercapainya tanggal operasi komersial.

Apabila Dukungan Kelayakan diterima setelah tercapainya tanggal operasi komersial, maka penghasilan diakui pada saat Dukungan Kelayakan tersebut diterima.

Setiap kali penghasilan diakui, pada saat yang bersamaan Badan Usaha juga mencatat beban amortisasi dalam jumlah yang sama sehingga pada akhirnya Dukungan Kelayakan tidak menambah penghasilan yang dikenai pajak.

Sumber: kontan

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only