Jurus Ditjen Pajak Dorong Swasta Minat Bangun Infrastruktur

Jakarta – Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) mengharapkan minat investor swasta akan lebih meningkat terhadap proyek infrastruktur. Salah satu upaya dilakukan dengan mendorong skema program kerja sama pemerintah dan badan usaha (KPBU).

Untuk memfasilitasi skema itu, Ditjen Pajak menerbitkan Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-29/PJ/2018 yang mengatur mengenai perlakuan perpajakan atas penghasilan berupa dukungan kelayakan dari pemerintah terhadap badan usaha yang terlibat dalam program KPBU.

Skema KPBU ini merupakan bagian dari upaya pemerintah mewujudkan penyediaan infrastruktur yang berkualitas, efektif, dan efisien. Demikian mengutip dari keterangan tertulis, Rabu (19/12/2018).

Untuk lebih meningkatkan kelayakan keuangan proyek pembangunan infrastruktur serta mewujudkan layanan publik yang tersedia melalui infrastruktur dengan tarif terjangkau, pemerintah dapat memberikan dukungan kelayakan kepada badan usaha.

Penerimaan dukungan kelayakan ini menjadi penghasilan bagi badan usaha sehingga dengan sendirinya merupakan objek pajak penghasilan.

Sumber : liputan6.com

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only