Sesuai peraturan Dirjen Pajak yang mulai berlaku sejak tahun pajak 2018, pencatatan dukungan kelayakan dilakukan sebagai berikut:
1.Badan usaha mencatat dukungan kelayakan sebagai penghasilan ditangguhkan selama masa konstruksi dan dikapitalisasi sebagai aset tak berwujud, dukungan kelayakan pada saat tercapainya tanggal operasi komersial.
2.Apabila dukungan kelayakan diterima selama masa konstruksi, penghasilan ditangguhkan diakui sebagai penghasilan pada saat tercapainya tanggal operasi komersial. Apabila dukungan kelayakan diterima setelah tercapainya tanggal operasi komersial, penghasilan diakui pada saat dukungan kelayakan tersebut diterima.
3. Setiap kali penghasilan diakui, pada saat bersamaan badan usaha juga mencatat beban amortisasi dalam jumlah yang sama sehingga pada akhirnya dukungan kelayakan tidak menambah penghasilan yang dikenai pajak.
Dengan demikian, badan usaha tidak membayar pajak penghasilan atas dukungan kelayakan pada saat dukungan kelayakan diterima melainkan pembayaran pajak terjadi secara bertahap selama masa konsesi yang dapat mencapai paling lama 20 tahun sehingga meringankan cash flow wajib pajak.
“Melalui pemberian perlakuan khusus ini, Ditjen Pajak berharap minat pihak swasta akan lebih meningkat terhadap proyek-proyek pembangunan infrastruktur melalui skema KPBU,” tulis Ditjen Pajak.
Sumber : liputan6.com
Leave a Reply