Belum Bayar Pajak Tempat Usaha Ditempeli Stiker

JAKARTA – Unit Pelayanan Pajak dam Retribusi Daerah Kecamatan Pancoran, Jakarta Selatan terus memburu wajib pajak yang belum memenuhi kewajibannya. Pasalnya hingga saat ini sejumlah obyek pajak masih menunggak dan perlu ada tindakan untuk memberi efek jera.

Salah satu yang dilakukan adalah menyebar Tim Terpadu Optimalisasi Penerimaan Pajak dan Retribusi Daerah Kecamatan Pancoran. Petugas menempel stiker bagi wajib pajak yang belum memenuhi kewajiban membayar pajak di wilayah Kecamatan Pancoran.

Stiker yang bertuliskan ‘Objek Pajak Ini Belum Memenuhi Kewajiban Pajak Daerah Sesuai Perda No 11 Tahun 2011 Tentang Pajak Restoran’ itu ditempelkan di tiga jenis pajak yaitu Pajak Restoran, Pajak Reklame (termasuk ojek online) dan Pajak PBB-P2.

Kepala Unit Pelayanan Pajak dan Retribusi Daerah (UPPRD) Kecamatan Pancoran Shalih Nofisar, mengatakan pihaknya terus akan memburu penunggak pajak. Tindakan tegas ini realisasi penerimaan pajak di wilayahnya telah mencapai 87,93 persen atau Rp. 289.647.894.634.

“Dari target penerimaan pajak di tahun 2018 sebesar Rp329.403.000.000. Kami berharap dengan melakukan tindakan ini nanti para wajib pajak akan memenuhi kewajibannya untuk membayar Pajak ,” terang Shalih Nofisar, Kamis (20/12).

Kepala UPPRD, Shalih menambahkan, dari delapan jenis pajak di Kecamatan Pancoran, Pajak PBB-P2 telah mencapai target dengan realisasi penerimaannya Rp.145.472.000.000. Makanya dengan dibentuknya tim terpadu ini, realisasi penerimaan pajak di wilayah Kecamatan Pancoran dalam mencapai target.

Sekretaris Badan Pajak dan Retribusi Daerah Provinsi DKI Jakarta Yuandi, mengapresiasi terbentuknya Tim Terpadu dalam rangka optimalisasi penerimaan pajak di Wilayah Kecamatan Pancoran. Menurutnya, Tim Terpadu ini merupakan yang tertama kalinya terbentuk di wilayah Provinsi DKI Jakarta.

“Tim ini baru pertama kali dibentuk di DKI, saya berharap ini menjadi pelopor teman-teman Kecamatan Pancoran. Saya secara pribadi mengucapkan banyak-banyak terima kasih atas inovasi dan kredibilitas , ” kata Yuandi.

Badan Pajak dan Retribudi Daerah Provinsi DKI Jakarta Kata Yuandi, tidak dapat melakukan penerimaan pajak secara sendiri. Untuk dapat merealisasikan pendapatan pajak, maka dari itu pihaknya membutuhkan banyak bantuan SKPD terkait dalam penerimaan pajak.

Sumber : poskotanews.com

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only