Jakarta, CNBC Indonesia –Penerimaan pajak per November 2018 mencatatkan hasil yang menggembirakan. Hingga akhir November 2019, realisasi penerimaan pajak mencapai Rp 1.136 triliun atau setara dengan 79,82% dari target APBN 2018.
Mengutip publikasi Kemenkeu, Jumat (21/12/2018), jika dibandingkan dengan periode yang sama (Januari-November 2017) penerimaan pajak mengalami pertumbuhan sebesar 15,35% secara year on year.
“Atau apabila penerimaan tax amnesty di triwulan I-2017 dikeluarkan dari perhitungan (merupakan penerimaan yang bersifat one-off/tidak berulang sebesar Rp 12 triliun), pertumbuhan penerimaan pajak mencapai 16,77%,” jelas Kemenkeu dalam publikasinya.
Positifnya kinerja pertumbuhan penerimaan pajak ini ditopang oleh pertumbuhan PPh Non-Migas, yang mencapai 15,01% (yoy) serta PPN & PPnBM yang tumbuh 14,11% (yoy).
“Hal ini juga didukung kinerja dari PPh Migas yang tumbuh 26,66% (yoy), serta PBB dan Pajak Lainnya yang tumbuh 22,09 persen (yoy),” demikian kutipan tambahan Kemenkeu.
“Apabila kita lihat lebih dalam, jenis-jenis pajak utama memang menunjukkan kinerja yang menggembirakan, umumnya mencapai pertumbuhan double digit.”
Sampai dengan bulan November 2018, PPh Pasal 25/29 masih mampu
melanjutkan tren pertumbuhan di atas 20% yang telah berlangsung
sepanjang tahun 2018, dimana PPh Pasal 25/29 Badan tumbuh hingga 22,12%
(yoy), sementara PPh Pasal 25/29 Orang Pribadi tumbuh
hingga 20,86% (yoy).
“PPh
Pasal 21 tumbuh 15,57% (yoy), jauh lebih tinggi dibandingkan periode
yang sama tahun 2017 sebesar 5,74%. Pertumbuhan signifikan juga
dicatatkan oleh pajak-pajak atas impor.”
Melanjutkan
tren pertumbuhan tahun 2017, PPh Pasal 22 Impor tumbuh 27,28% (yoy),
naik dari 15,17%. PPN Impor tumbuh 26,55% (yoy), naik dari 21,82% serta
PPnBM Impor tumbuh 8,60% (yoy), setelah di tahun 2017 mengalami
pertumbuhan negatif 15,20% (yoy).
“Secara umum, pajak atas impor tumbuh 26,35% (yoy), lebih tinggi dibandingkan periode yang sama tahun 2017 yang tumbuh 19,25%.”
Sumber CNBC INDONESIA
Leave a Reply