JAKARTA. Wajib Pajak yang sudah ikut amnesti pajak tidak luput dari pemeriksaan. Namun, sifatnya belum menjadi prioritas.
Dalam surat edaran (SE) Direktur Jenderal (Ditjen) Pajak No. SE-14/ PJ/2018 yang dikeluarkan pada 19 Juli 2018 lalu, WP peserta amnesti pajak bisa diperiksa petugas pajak jika tidak ada kesesuaian dalam isi surat pernyataan.
Meski begitu, sesuai SE tersebut dan SE sebelumnya, yakni SE-20/PJ/2017, prioritas pertama pengawasan WP pasca amnesti pajak adalah untuk WP yang tidak ikut amnesti pajak dengan membandingkan data-data harta yang mereka laporkan dalam SPT Tahunan 2015.
“Kami bandingkan dengan data-data eksternal yang kami dapatkan untuk penerapan PP 36/2017,” kata Direktur Penyuluhan Pelayanan dan Hubungan Masyarakat (P2 Humas) Ditjen Pajak Hestu Yoga Saksama kepada Kontan.co.id, Minggu (29/7)
Sedangkan untuk WP peserta amnesti pajak, prioritasnya adalah kepatuhan WP setelah tahun pajak 2015. Artinya, dari profil yang mereka deklarasikan melalui amnesti pajak, ingin dipastikan mereka melapor dan membayar pajak lebih baik untuk tahun 2016 dan ke depannya.
“Bagi peserta amnesti pajak, data harta eksternal yang kami peroleh belum menjadi prioritas pengawasan dalam konteks penerapan PP 36/2017,” ujarnya.
Nah, jika WP tidak menyampaikan tanggapan atas surat peringatan dari DJP atau menyampaikan tanggapan tetapi diketahui harta WP tidak dipertahankan sesuai ketentuan UU No. 11/2016 tentang amnesti pajak, maka temuan DJP yang telah diteliti bisa ditindaklanjuti dengan pemeriksaan.
Monitoring bulanan
Bila melihat SE yang baru, substansinya tidak banyak berubah dari SE-20/PJ/2017. Hanya saja, dalam SE yang baru ada penambahan nomor 6, yakni monitoring pelaksanaan pengawasan WP pasca amnesti oleh Direktorat Potensi, Kepatuhan dan Penerimaan Pajak. Monitoring itu dilakukan secara bulanan secara berjenjang dari pusat ke Kanwil dan ke KPP.
Adapun, dalam hal ini Direktorat Kepatuhan Internal dan Transformasi Sumber Daya Aparatur dengan bantuan unit di masing-masing Kanwil akan melalukan pengawasan internal terhadap pelaksanaan pengawasan WP pasca amnesti pajak. “Hal ini agar proses pengawasan pasca amnesti pajak yang dilakuan teman-teman di KPP menjadi lebih akuntabel,” kata Hestu.
Sumber : Kontan.co.id
Leave a Reply