Koperasi Petani Kopi Gayo Keluhkan Besarnya Pajak Domestik

Aceh Tengah. Sejumlah Koperasi Petani Kopi Gayo mengeluhkan besarnya pajak pertambahan nilai yang harus dibayar untuk setiap transaksi domestik atau di dalam negeri.

“Kami harus bayar 10 persen untuk setiap transaksi di dalam negeri, ini terlalu memberatkan,” keluh ketua Asosiasi Producer Fairtrade Indonesia, Djumhur, Sabtu (28/07) ketika beraudiensi dengan Bupati Aceh Tengah, Shabela Abubakar.

Menurut Djumhur pihaknya sudah menyurati Menteri Keuangan untuk mencari solusi terhadap permasalahan yang sedang dihadapi oleh eksportir kopi tersebut, namun hingga kini belum ada jawaban tegas.

Pajak Pertambahan Nilai yang berlaku untuk kopi tersebut menurut Djumhur terhitung sejak tahun 2015 dan mulai beberapa bulan terakhir Petugas Pajak sudah meminta Koperasi untuk membayar kewajiban yang besarnya mulai Rp. 500 juta hingga Rp. 4 Miliar.

“Selama ini kita tidak pernah membebani petani dengan pajak tersebut,” ucap Djumhur yang mengharapkan ada solusi kedepan agar tidak memberatkan Koperasi yang notabene anggotanya adalah petani kopi.

Merespon keluhan para pengurus Koperasi Petani Kopi, Bupati Shabela mengatakan perlu konsultasi lebih intens dengan pihak Ditjen Pajak di Jakarta.

“Perlu dijelaskan kepada pihak Ditjen Pajak di Jakarta supaya jelas duduk permasalahannya, nanti kami akan dampingi langsung,” tegas Shabela.

Hingga saat ini terdapat 24 koperasi Produsen Kopi yang bersertifikat Fairtrade dengan anggota mencapai 35 ribu kepala keluarga, ditambah petani kopi lain sebanyak 60 ribu kepala keluarga yang tersebar di Aceh Tengah, Bener Meriah dan Gayo Lues.

Sumber : deliknews.com

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only