Genjot Turis Masuk RI, Menpar Ingin Revisi Tax Refund

Jakarta. Kementerian Pariwisata mengusulkan revisi sistem pengembalian pajak untuk wisatawan asing (tax refund). Hal itu untuk menarik lebih banyak lagi wisatawan asing masuk ke dalam negeri.

Menteri Pariwisata Arief Yahya mengatakan, ketentuan yang berlaku saat ini nilai belanja Rp 5 juta mendapat satu faktur. Pihaknya ingin jika nilai belanja Rp 1 juta belanja mendapat satu faktur.

“Kenapa (tax refund) tidak populer karena 1 bon (faktur) itu harus Rp 5 juta, kalau US$ 100 atau Rp 1 juta maka orang akan lebih mudah belanja di Indonesia. US$ 100 saja dapat tax refund,” kata dia di Kementerian Pariwisata Jakarta, Senin (30/7/2018).

Kemudian, memperpanjang waktu klaim. Arief menerangkan, waktu klaim yang berlaku sekarang 1 bulan setelah belanja. Arief ingin masa klaim diperpanjang hingga 3 bulan.

“Biar dia datang lagi ke Indonesia, kalau buru-buru nggak apa-apa, dia sudah punya simpanan banyak tax refund bisa klaim lagi,” ungkapnya.

Arief berharap, perubahan ini berlangsung dalam waktu yang cepat.

“Teman-teman pelaku usaha masih mengusulkan dua hal itu per faktur Rp 1 juta dan waktunya lebih satu bulan. Kita harapkan lebih cepat lebih bagus, kalau di undang-undang kita bisa mengeluarkan semacam Perpu. Kita lihat saja kelaziman di seluruh dunia,” tutupnya.

Sumber : detik.com

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only