DJP Tetap Berasumsi LPG 3 Kg Masih Terhutang PPN

Hiswana Migas DPD VII sudah melakukan audiens dengan Kakanwik Dirjen Pajak Sulsebartra pada 25 Juli lalu. Hasil pertemuannya, Kanwil DJP tetap berasumsi LPG 3Kg masih terhutang PPN.

“Mereka tetap berasumsi LPG 3Kg masih terhutang PPN, dari selisih HET Gubernur Sulsel tahuj 2015. Selisih tersebut, harus ditanggung end user (konsumen akhir) dalam hal ini masyarakat,” kata Maulana Azis, Kabid Humas/Koordinator Pansus Pajak LPG 3Kg, Selasa (31/7).

Katanya, sementara dalam komponen struktur HET Pemprov tidak terdapat komponen PPN.

“Kami agen LPG 3Kg sudah menjual gas LPG 3Kg menurut aturan yang ada dengan batasan HET dari Pemprov Sulsel,” bebernya.

Pihaknya berharap aturan-aturan mengenai kebijakan subsidi yang disusun ESDM Pusat sudah dijalankan Pemprov Sulsel.

“Menurut ESDM Provinsi Sulsel tidak ada petunjuk tehnis bahwa didalam HET Pemprov harus di cantumkan PPN,” terangnya.

Selain itu, kata dia, adanya koordinasi di tingkat pusat dalam hal ini ESDM, Pertamina dan Menteri Keuangan untuk membahas apakah ini tanggungan masyarakat atau murni subsidi negara.

“Kami juga berharap kepada Kanwil DJP agar tidak menganggap ini sebagai PPN terhutang sampai diterbitkannya HET terbaru yang memasukkan PPN yang harus di tanggung masyarakat,” jelasnya.

Menurutnya, hal ini murni subsidi negara tidak ada lagi beban masyarakat yang haeus mereka tanggung dan kalau harga LPG naik, bisa memicu inflasi di Sulsel.

“Insha Allah hal ini kami akan bawa ke DPRD Provinsi. Disamping itu, sebahagian agen LPG 3Kg mendapat surat tagihan yang jumlahnya ratusan juta. Dan yang di tagih masa pajak tahun-tahun sebelumnya,” pungkasnya. (RRS)

Sumber : inikata.com

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only