Tarif PPh UKM

Pemerintah sudah mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 Tahun 2018 yang merelaksasi tarif pajak penghasilan (PPh) final bagi wajib pajak usaha kecil menengah (UKM), dari 1% menjadi 0,5%. Ketentuan ini berlaku 1 Juli 2018 dan menfaatnya sudah bisa direalisasikan mulai 1 Agustus 2018

Pelaku UKM yang bisa merasakan PPh final dengan tarif khusus ini adalah yang memiliki omzet maksimal Rp 4,8 miliar setahun. Bila Juli kemarin pembayaran PPh masih 1% maka untuk omzet Juli yang dibayarkan Agustus ini, otomatis PPh nya sudah 0,5%.

Menurut Direjtur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Hestu Yoga Saksama, saat ini Kementerian Keuangan (Kemkeu) tengah merumuskan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) sebagai aturan pelaksana PP No. 23/2018. Beleid ini akan mengatur lebih teknis penerapan PPh Final UKM.

Sumber : Harian Kontan

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only