Pembayaran Pajak Online Mengurangi Antrean Pembayaran Pajak di Loket Pembayaran

GAMBIR, Suku Badan Pajak dan Retribusi Daerah Jakarta Pusat menggelar sosialisasi kepada 300 wajib pajak, seperti pengusaha hotel, tempat hiburan, restoran, dan perparkiran di di ruang pola Kantor Teknis Badan Pajak dan Retribusi DKI Jakarta, Kamis (2/8/2018).

Kegiatan bertujuan memberikan pemahaman kepada para pengusaha terkait pembayaran pajak secara online dan penggunaan alat elektronik point of sales (e-POS) atas laporan traksaksi pembayaran pajak.

Kepala Suban Pajak dan Retribusi Jakarta Pusat, Adhi Wirananda, mengatakan, kegiatan ini bertujuan untuk pemanfaatan teknologi informasi pelayanan pajak daerah, membantu dokumentasi pembayaran dan pelaporan yang telah dilakukan oleh wajib pajak, serta mengurangi antrean pembayaran pajak di loket pembayaran.

“Dengan adanya bimtek ini, saya mengharapkan dapat memberikan pemahaman bagi wajib pajak, meningkatkan kesadaran wajib pajak dalam memenuhi kewajibannya dan berkontribusi aktif dalam meningkatkan penerimaan pajak untuk pembangunan kota Jakarta,” kata Adhi.

Kepala Badan Pajak dan Retribusi DKI Jakarta, Faisal Syafrudin, mengatakan, telah mengembangkan sistem pembayaran melalui online sistem dan sarana pencatatan transaksi menggunakan alat e-POS.

“Ini bertujuan untuk memberikan kemudahan bagi wajib pajak dalam tata kelola pencatatan usahanya sekaligus pelaporannya yang pada akhirnya memudahkan dalam pemenuhan kewajiban perpajakannya,” kata Faisal.

Diharapkan dengan adanya bimbingan teknis pembayaran pajak daerah secara online dan penggunaan alat e-POS, dapat memberikan manfaat kepada wajib pajak yang selama ini belum cukup mengetahui dan memahami cara pencatatan dengan menggunakan sarana alat e-POS.

“Mudah-mudahan setelah mengikuti sosialisasi ini para wajib pajak dapat mengoperasikan alat e-POS sehingga dapat dimanfaatkan serta melakukan pembayaran pajak daerah secara online,” kata Faisal.

Sumber : tribunnews.com

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only