Klik46 Permudah Pelaku UMKM Bayar Pajak

Di era teknologi ini, semua hal dapat dilakukan dengan mudah. Termasuk pula pelaporan pajak, pencatatan transaksi dan pembayaran bagi para pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM). Semua itu bisa dilakukan dengan menggunakan Aplikasi ‘Klik 46’ yang berbasis android.

Klik 46 adalah aplikasi pertama yang memberikan kemudahan untuk para pelaku UMKM. Aplikasi ini, sudah dilaunching sejak pertengahan tahun lalu. Leonard Tarigan sebagai Inisiator menjelaskan, Klik 46 bisa juga digunakan sebagai kasir online, sekaligus sarana untuk penghitungan, pembayaran dan pelaporan PPh UMKM. Sehingga, pelaku wajib pajak dalam hal ini adalah UMKM, semakin dipermudah dalam melakukan transaksi usahanya.

“Sebagai aplikasi pertama kali di Indonesia, kita mengharapkan yang terbaik. Makanya, kita selalu melakukan sosialisasi ke pelaku UMKM agar mereka mengenal lebih baik “Klik46”,” ujarnya saat menjadi narasumber dalam acara “Dialog Interaktif Perpajakan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 Tahun 2018” yang dilaksanakan di Medan, Kamis (2/8) sore.

1.300 pelaku UMKM terlibat dalam sosialisasi itu. Aplikasi Klik 46 juga sudah bisa diunduh di Playstore. “Layanannya lengkap, yaitu mesin kasir untuk mencatat penjualan, merekam biaya dan menampilkan laporan laba/rugi. Layanan kasir online ini dapat digunakan secara gratis. Layanan PPh UMKM disertai dengan analisa pajak yang akurat, sehingga dapat menyajikan kewajiban pajak yang benar sesuai ketentuan pajak yang berlaku,” jelasnya.

Sementara itu, Direktur P2 Humas Direktorat Jenderal Pajak Republik Indonesia, Hestu Yoga Saksama, dalam kesempatan yang sama mengatakan, sosialisasi penurunan PPh Final bagi Wajib Pajak UMKM ini diharapkan mendorong semakin banyak pelaku UMKM yang memahami dan melaksanakan kewajibannya sebagai warga negara yang baik yang taat akan kewajibannya sebagai Wajib Pajak.

Penurunan PPh Final bagi UMKM menjadi 0,5% (setengah persen). Dengan didukung tersedianya layanan aplikasi digital pembayaran pajak tentunya akan lebih mempermudah pelaku UMKM dalam melaksanakan kewajiban perpajakannya.

Dirinya berharap, tidak ada lagi alasan bagi para pelaku UMKM untuk tidak memahami PPh Final yang sudah diturunkan pemerintah menjadi 0,5% (setengah persen) maupun tata cara perhitungan serta pelaporan pajaknya. “Kami ingin agar pelaku usaha UMKM fokus pada pengembangan usahanya saja. Mereka tidak perlu pusing dengan pencatatan transaksi maupun proses perhitungan, pembayaran PPh Final sebesar 0,5% (setengah persen), hingga pelaporan SPT Tahunan. Dengan aplikasi “Klik46”, sudah saatnya para pelaku UMKM di Indonesia go digital dengan cara mudah melalui ‘klik’ di telepon genggam,” ujarnya.

Dalam kesempatan yang sama, Direktur Eksekutif Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA), Yustinus Prastowo mengatakan, klik 46 sangat memudahkan pelaku UMKM untuk membayar pajak final 0,5% (setengah persen) dari omzet per tahun. Dengan kemudahan perhitungan dan self-assesment, pembayaran pajak dalam aplikasi ini, diharapkan para pelaku UMKM lebih bersemangat dalam menjalankan aktivitas usahanya dan makin meningkatkan kesadaran pajak untuk kemajuan bangsa Indonesia tercinta.

“Dan tentu saja, kehadiran “Klik46” menjadi angin segar. Karena mereka akan sangat terbantu. Dan saya harap dalam hal ini, pemerintah dan “Klik46” bersinergi. Karena akan sangat menguntungkan kedua belah pihak,” ungkapnya.

Lebih jauh lagi, pemerintah juga diuntungkan. Penerimaan pajak akan bertambah. Dan tentu saja, aplikasi ini akan menambah kesadaran para pelaku UMKM akan pembayaran PPh 23 nya.

“Makanya, saya harapkan pemerintah memberikan fasilitas kepada “Klik46” tidak perlu besar-besar dan dana yang besar. Cukup dengan mengenalkan masyarakat dan UMKM tentang keberadaan aplikasi ini. Dan bila aplikasi ini berkembang, yakinlah akan menambah dan membuka lapangan kerja,” tutupnya.

Sosialisasi “klik46” ini, terselenggara berkat kerjsama Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Sumatera Utara I, Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Sumut, dan PT Data Klik Media Nusantara (“Klik46”).

Dalam sosialisasi tersebut disampaikan bahwa, penurunan tarif PPh Final bagi pelaku UMKM bertujuan untuk mendorong masyarakat berperan serta dalam kegiatan ekonomi dengan memberikan kemudahan dan kesederhanaan kepada pelaku UMKM dalam melaksanakan kewajiban perpajakannya. Dengan penurunan tersebut, pelaku UMKM diyakini akan memiliki kemampuan ekonomi lebih besar dalam mengembangkan usaha dan melakukan investasi.

Sumber : jawapos.com

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only