Pajak Buru WP Non Tax Amnesty

JAKARTA. Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak, Kementerian Keuangan bakal menyelidiki kepatuhan wajib pajak yang tidak ikut program pengampunan pajak atau tax amnesty 2016-2017. Lewat Surat Edaran Ditjen Pajak No. SE 14/PJ/2018 yang keluar 19 Juli 2018, Ditjen Pajak mengintruksikan aparatnya memeriksa data wajib pajak.

Tapi, Dirjen Pajak Robert Pakpahan memerintahkan agar prioritas pemeriksaan tertuju kepada wajib pajak yang tak ikut program tax amnesty. Ditjen pajak akan membandingkan data harta wajib pajak yang belum terlaporkan dalam surat pemberitahuan (SPT) pajak tahun 2015 dengan data yang dimiliki Ditjen Pajak. “Kami punya data diri dari eksternal,” imbuh Direktur Penyuluhan Pelayanan dan Hubungan Masyarakat (P2 Humas) Ditjen Pajak Hestu Yoga Saksama pada KONTAN, Minggu (29/7).

Sumber : Harian Kontan

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only