PP Penurunan VAT Refund Molor dari Target

JAKARTA. Kementerian Keuangan (Kemkeu) masih menyiapkan Peraturan Pemerintah (PP) baru untuk menurunkan batasan minimum transaksi yang bisa mendapat fasilitas pengembalian pajak pertambahan nilai (PPN) atau value added tax (VAT) refund bagi turis yang berbelanja di dalam negeri. Namun, aturan tersebut kemungkinan tidak bisa selesai secepatnya, sehingga tidak akan berimplikasi besar bagi perekonomian.

VAT refund adalah pemotongan pajak sebesar 10%. Rencananya, pemerintah akan menurunkan syarat dari sebelumnya pembelian minimal Rp 5 juta menjadi Rp 1 juta. VAT refund berlaku untuk pembelian di lima bandara yaitu Soekarno-Hatta Jakarta, Ngurah Rai Denpasar, Kualanamu Medan, Adi Sutjipto Yogyakarta, dan Djuanda Surabaya.

Namun, Ditjen Pajak sepertinya kesulitan menyelesaikan PP tersebut sebelum pelaksanaan Asian Games pada 18 Agustus 2018 “Prosesnya masih panjang untuk PP ini. Tidak sampai kalau mengejar event-event internasional tahun ini,” jelas Direktur Peraturan Perpajakan I Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Arif Yanuar, Selasa (7/8).

Sumber : Harian Kontan

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only