Setoran Pajak dari Freeport Bisa Menciut

Keluarnya PP 37/2018 membuat setoran pajak sektor tambang menyusut
JAKARTA. Setoran pajak dari sektor pertambangan mineral berpotensi menyusut. Ini merupakan imbas dari ketentuan baru Peraturan Pemerintah (PP) No 37/ 2018 tentang Perlakuan Perpajakan atau Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) di Bidang Usaha Pertambangan Mineral.

Di beleid ini, ada dua pasal yang mengatur khusus tentang pajak bagi pemegang IUPK Operasi Produksi, yang merupakan perubahan bentuk usaha pertambangan dari Kontrak Karya yang belum berakhir masa kontraknya. Jika merujuk pasal itu, wajib pajak yang dimaksud adalah PT Freeport Indonesia (PTFI).

Dalam KK Freeport Indonesia yang masih berlaku, pungutan Pajak Penghasilan (PPh) Badan sebesar 35%. Di aturan baru, yakni di Pasal 15 ayat 1 poin d PP Nomor 37/2018, tarif PPh badan menyusut menjadi 25%.

PP 37/2018 yang diteken Presiden Joko Widodo pada 1 Agustus 2018 ini, juga mewajibkan PTFI membayar retribusi sebesar 10% dari keuntungan bersih. Perinciannya, sebesar 4% laba bersih disetorkan ke Pemerintah Pusat, sementara 6% dibayarkan ke Pemerintah Daerah.

Sekilas, kewajiban pajak dan pungutan PTFI tak berbeda dari aturan Kontrak Karya. Sebab, porsi pungutannya sebesar 35%. Namun jika ditelisik lebih jauh, pajak yang diperoleh pemerintah kelak menyusut. Sebab, sebesar 10% yang dikeluarkan PTFI berbasis laba bersih. Sedang sebelumnya PPh Badan 35% dikeluarkan melalui laba usaha sebelum dipotong pajak.

Pengamat Hukum SDA Universitas Tarumanegara, Ahmad Redi, menilai bagian pemerintah (pusat dan daerah) sebesar 10% ini menjadi tambahan penerimaan negara untuk menutupi penurunan setoran PPh Badan yang sebelumnya 35% menjadi 25%.

Namun, penerimaan 10% harus dikurangi PPh Badan lagi, sesuai Pasal 15 ayat (3) PP 37/2018. Padahal, dalam Pasal 129 Undang-Undang Nomor 04/2009 tentang Minerba, bagian pemerintah sebesar 10% tidak boleh dikurangi faktor pengurang lainnya. “Tentu hal ini mengurangi penerimaan negara dari Freeport Indonesia. Itu tidak sesuai UU Minerba,” ungkap dia kepada KONTAN, kemarin.

Direktorat Jenderal Pajak mengakui ketentuan baru ini akan menurunkan penerimaan pajak. Namun ini tak menurunkan penerimaan negara secara keseluruhan. “Jika ada penurunan penerimaan PPh Badan, itu konsekuensi logis dari UU Minerba yang mengamanatkan pungutan pajak mengikuti aturan yang berlaku. Tapi, ada potensi peningkatan penerimaan dari penerimaan lain,” kata Direktur P2 Humas Ditjen Pajak Hestu Yoga Saksama kepada KONTAN, Rabu (8/8).

Pungutan lain yang bisa diterima adalah PPN, bea masuk/keluar, cukai penerimaan daerah, dan royalti.

Sumber : Harian Kontan

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only