Pajak perusahaan tambang turun jadi 25%, penerimaan negara tetap akan naik

JAKARTA. Pemerintah menerbitkan beleid baru soal perlakuan pajak bagi perusahaan tambang mineral. Beleid itu bertajuk Peraturan Pemerintah (PP) No. 37/2018 tentang Perlakuan Perpajakan dan Atau Penerimaan Negara Bukan Pajak di Bidang Usaha Pertambangan Mineral .

Mengutip beleid yang telah ditandatangani Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 1 Agustus 2018 itu, pada Pasal 15 ayat 1 poin d PP Nomor 37/2018 disebutkan, tarif pajak penghasilan (PPh) badan untuk perusahaan tambang akan lebih ringan menjadi 25%.

Ditjen Pajak menyatakan bahwa hal ini memang akan menurunkan penerimaan pajak, tetapi tidak menurunkan penerimaan negara secara keseluruhan.

“Kalau ada penurunan penerimaan PPh badan, itu konsekuensi logis dari UU Minerba yang mengamanatkan perlakuan perpajakan untuk pemegang ijin usaha pertambangan mengikuti ketentuan umum (yang berlaku saat ini). Namun, ada potensi peningkatan penerimaan dari pajak lainnya,” kata Direktur P2 Humas Ditjen Pajak Hestu Yoga Saksama kepada KONTAN, Rabu (8/8).

Ia mengatakan, dengan PP ini, maka akan ada potensi peningkatan penerimaan dari PPN, PPh pemotongan/pemungutan, bea masuk/keluar, royalti, iuran-iuran dan penerimaan daerah yang mengikuti ketentuan yang berlaku saat ini.

“Sehingga secara total penerimaan negara akan meningkat. Itu sudah sesuai amanat Pasal 169 UU Nomor 4 Tahun 2009 (Minerba),” ujarnya.

Asal tahu saja, PP ini berlaku mulai 2 Agustus 2018. Namun khusus ketentuan perlakukan PPh bagi wajib pajak IUPK, Izin Pertambangan Rakyat (IPR), dan pemegang Kontrak Karya mulai berlaku sejak tahun pajak 2019.

Sumber : kontan.co.id

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only