Kurang Sosialisasi, Insentif Pajak Devisa Ekspor Minim Peminat

JAKARTA. Pemerintah akan kembali menyosialisasikan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 26/2016 tentang insentif pajak atas simpanan devisa hasil ekspor. Sebab, meski aturan itu sudah lama diterbitkan, masih banyak eksportir yang belum memanfaatkan insentif ini.

PMK No 26/2016 merupakan salah satu isi dari Paket Kebijakan Ekonomi kedua yang dirilis pemerintah tahun 2015. Beleid itu berisi pemotongan pajak penghasilan (PPh) atas bunga deposito maupun portofolio lain sebagai tempat menyimpan devisa di dalam negeri. Tujuannya agar memicu eksportir membawa masuk devisa ekspor ke dalam negeri dan mengkonversikan ke mata uang rupiah. “Ada insentif pemotongan PPh final. Seharusnya terlaksana dengan mudah,” ujar Hestu Yoga Saksama, Direktur Humas Ditjen Pajak, Senin (13/8).

Namun Ditjen Pajak mengakui, sampai saat ini eksportir yang memanfaatkan insentif tersebut masih sedikit. Untuk itu Ditjen Pajak akan mensosialisasikan PMK itu agar optimal mendorong konversi devisa ekspor ke rupiah.

Wakil Presiden Direktur PT Pan Brothers Tbk Anne Patricia Sutanto mengaku, insentif tersebut sebenarnya sangat bagus bagi eksportir. “Tapi saya belum tahu. Banyak yang tidak tahu, ini perlu sosialisasi,” ungkap Anne kepada KONTAN, kemarin.

Ketua Asosiasi Pertekstilan Indonesia (API) Ade Sudrajat menilai, insentif ini tak terdengar gaungnya di lapangan. Ia berharap sosialisasi bisa terlaksana menyeluruh hingga ke perbankan sebagai pelaksana pemotongan pajak.

Sumber : Harian Kontan

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only