Pengembang Perumahan Tunggak Pajak 205 Kendaraan Rp 595 Juta

Jakarta. Sebuah perusahaan pengembang perumahan di Jakbar ketahuan menunggak pajak untuk 205 kendaraan mereka, sebelumnya ditulis 291 kendaraan. Total tunggakan pajak kendaraan-kendaraan itu senilai Rp 595 juta.

Kantor perusahaan yang berlokasi di kawasan Tanjung Duren, Jakbar tersebut didatangi Samsat Jakbar. Saat didatangi, pihak perusahaan menyatakan kebanyakan mobil-mobil yang menunggak itu berada di luar Jakarta.

“Kegiatan ini sebenarnya kegiatan door to door yang mana kendaraan tersebut bisa super car maupun kendaraan yang banyak sekali. Dia (perusahaan pengembang perumahan) punya kendaraan 200 lebih kendaraan, total tunggakannya 590 juta,” kata Kepala Unit Pelayanan PKB dan BBNKB Jakbar Elling Hartono

“Mobil dumper, mobil truk-truk besar. Itu ada 291 kendaraan,” jelasnya.

Kasubag TU Samsat Jakbar Cecep Suryana menyatakan perusahaan tersebut mengakui kalau mereka belum membayar pajak untuk kendaraan-kendaraan yang mereka miliki.

“Kan kita kasih data tuh 200 sekian, nanti dia mau dikonfirmasi dulu ke bagian administrasi, apa benar nggak. Dia belum memastikan karena belum dicek. Kalau di kita udah jelas mereka nggak bayar pajak. Mereka hari kamis mau datang membawa data yang sebenarnya, konfirmasi ke Samsat,” tutur Cecep.

“Sudah jelas kalau di kita itu belum bayar pajak. Cuma dia mungkin mau cross check ke bagian yang megangnya gitu. Kalau benar dia harus bayar, tidak bisa tidak,” tegasnya.

Sumber : detik.com

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only