Permintaan Restitusi Pajak Melonjak

Pengusaha manfaatkan kemudahan restitusi untuk memperbaiki cash flow

JAKARTA. Pasca terbitnya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 39 tahun 2018 tentang Tata Cara Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pembayaran Pajak, Jumlah permintaan restitusi pajak meningkat drastis.

Berdasarkan catatan Direktorat Jenderal (Ditjen), pada bulan Mei dan Juni 2018 jumlah permintaan restitusi berdasarkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) meningkat tajam hingga 284,5% menjadi 1.542 permintaan, dibandingkan periode sama 2017 yang hanya 401 permintaan.

Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (Kemkeu) Robert Pakpahan mengatakan, dari segi nominal tahun ini nilai restitusi pajak meningkat 124,4% menjadi Rp 5,8 triliun dari periode sama 2017 yang Rp 2,6 triliun. “Ini artinya, kebijakan percepatan restitusi pajak dimanfaatkan,” ujarnya, Kamis (23/8).

Dengan adanya lonjakan pengajuan restitusi, jumlah restitusi yang diberikan kepada wajib pajak (WP) juga lonjakan tajam. Ditjen pajak mencatat jumlah Surat Keputusan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak (SKPPKP) yang dikeluarkan mencapai 708 surat pada periode Mei dan Juni 2018.

Jumlah itu jauh lebih banyak dibandingkan tahun lalu yang hanya 97 surat saja. Secara nominal, nilai restitusi yang diberikan pada Mei dan Juni 2018 naik 63,4% menjadi Rp 2,8 triliun dari sebelumnya hanya Rp 1,7 triliun.

Ketua Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) Tax Center Ajib Hamdani mengakui, aturan mempercepat restitusi pajak, berhasil menarik minat para pengusaha mengajukan pengembalian pajak. “Hal ini berpengaruh besar terhadap cashflow perusahaan,” ujarnya.

Hal senada dikatakan Ketua Komite Perpajakan Apindo Siddhi Widyapratama. “Restitusi membantu cashflow secara langsung,” katanya.

PMK 39 tahun 2018 memberikan kemudahan restitusi pajak dalam beberapa bentuk. Pertama, jika selama ini lama waktu restitusi satu tahun, di pangkas tinggal hanya sebulan. Kedua, Kemkeu memperluas kemudahan restitusi pajak tidak hanya untuk wajib pajak patuh, nilai restitusi kecil dan berisiko rendah. Pelaku ekspor impor yang memiliki reputasi baik atau Authorized Economic Operators (AEO) dan menjadi mitra utama Dirjen Bea dan Cukai (DJBC) juga akan mendapatkan kemudahan.

Ketiga, nilai restitusi untuk mendapatkan pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak dinaikkan menjadi Rp 1 miliar untuk wajib pajak badan.

Direktur Eksekutif  Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Yustinus Prastowo menilai kebijakan restitusi sesuai agenda reformasi perpajakan. “Tinggal formulasi internal, supaya kantor pelayanan pajak yang merestitusi tidak dianggap kehilangan target.” ucapnya.

Sumber : Harian Kontan

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only