September 2018, impor barang konsumsi mulai dibatasi

JAKARTA. Pemerintah menambah jenis-jenis barang-barang konsumsi yang akan dikenakan tarif PPh impor lebih tinggi. Jika sebelumnya, kajian kenaikan tarif PPh impor hanya akan ditujukan kepada sekitar 500 komoditas impor, kini ditambah menjadi sekitar 900 komoditas.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, detail dari 900 komoditas yang akan dikenakan PPh impor lebih tinggi sampai saat ini masih dikaji. Namun dia memastikan, pembatasan impor hanya akan dilakukan pada barang-barang konsumsi.

Untuk itu, Kemkeu bersama dengan Kementerian Perdagangan (Kemdag) tengah melihat barang impor apa saja yang telah diproduksi di dalam negeri, terutama barang yang diproduksi pengusaha kecil menengah (UKM).

“Impor dari barang yang sudah diproduksi industri dalam negeri terutama UKM, kami akan lakukan langkah yang sangat tegas untuk mengendalikan barang konsumsi tersebut,” kata Menkeu saat konferensi pers di Kantor Menko Ekonomi, Jumat (24/8).

Selain menggandeng Kemdag, Kemkeu bersama dengan Kementerian Perindustrian (Kemprin) juga akan melihat kapasitas industri di dalam negeri dalam memenuhi kebutuhan. Hal itu untuk memastikan pasokan, jika pembatasan impor dilakukan.

“Tools yang kami gunakan adalah PPh 22 impor yang dalam hal ini bisa terkena tarif saat ini bervariasi 2,5%–7,5%. Kami sedang lakukan policy bagaimana tingkat pengendalian yang baik,” tambahnya.

Menkeu menargetkan, kebijakan ini bisa berjalan September 2018. Sebab, pihaknya masih harus mengetahui potensi industri dalam negeri dan menghitung berapa kenaikan tarif PPh impor, termasuk dampaknya. “Itu yang sedang difinalkan. Kami butuh waktu satu sampai dua minggu,” katanya.

Berjalan September

Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kemkeu Suahasil Nazara menjelaskan, sebanyak 900 komoditas impor itu merupakan komoditas barang konsumsi yang selama ini telah terkena tarif PPh Pasal 22 impor berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 132/2015 dan PMK 34/2017. Selama ini, komoditas tersebut telah terkena tarif PPh sebesar 2,5%–10%.

Tanpa merinci komoditas apa saja yang terkena dan berapa tarif yang akan diambil, Suahasil berjanji, pembatasan impor barang konsumsi tidak akan mengganggu industri. Sebab, pemerintah nantinya juga akan menyandingkan data 900 komoditas impor tersebut dengan data dari Direktorat Jenderal (Ditjen) Bea dan Cukai. Hal itu dilakukan seiring dengan langkah Ditjen Bea dan Cukai penertiban impor berisiko tinggi (PIBT).

“Setelah periode PIBT, enggak boleh borongan lagi. Sekarang kalau daftar barang impor, harus lebih detail. Jadi benar-benar kami pelototin per jenis barang, kita cocokkan semua,” kata Suahasil.

Dengan pembatasan impor barang konsumsi, Suahasil berharap, akan memberikan sinyal agar masyarakat untuk lebih banyak menggunakan produk dalam negeri. Dengan begitu maka inflasi dinilai masih tetap bisa terkendali, defisit neraca dagang dan defisit transaksi berjalan bisa ditekan. Ujung-ujungnya stabilitas nilai tukar rupiah akan terjaga.

Sumber : Harian Kontan

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only