Pajak 900 komoditas impor naik, industri diminta optimalkan utilisasi

Pemerintah akan kendalikan impor barang konsumsi dengan mengevaluasi tarif Pajak Penghasilan (PPh) impor 900 komoditas. Ini sebagai langkah tegas untuk kendalikan defisit transaksi berjalan pada kuartal II-2018 yang sudah capai tiga persen dari produk domestik bruto (PDB).

Sekretaris Jenderal Kementerian Perindustrian Haris Munandar mendorong pengoptimalan kapasitas produksi terpasang (utilisasi) di sektor industri guna mengisi pasar domestik agar tidak tergerus produk impor.

“Pemerintah sedang mengkaji pembatasan impor terhadap beberapa komoditas. Langkah substitusi impor ini tidak masalah dijalankan apabila bahan baku tersebut ada dan mampu mencukupi kebutuhan di dalam negeri,” kata Haris melalui keterangan resminya, Rabu (29/8).

Untuk itu, dia berharap komoditas impor yang dibatasi tersebut sebaiknya yang berorientasi kepada sektor hilir. Saat ini, pihaknya masih menunggu daftar 900 komoditas yang akan dibatasi impornya dari Kementerian Keuangan.

“Jadi, bukan yang di hulu, seperti bahan baku penolong dan barang modal. Pasalnya, bahan baku tersebut untuk memenuhi kebutuhan proses produksi industri yang bertujuan pada peningkatan nilai tambah di dalam negeri,” imbuhnya.

Menurutnya, jika aktivitas industri manufaktur berjalan baik, diyakini membawa efek berantai positif yang luas bagi perekonomian. Dampaknya itu antara lain penerimaan devisa dari eskpor sehingga mampu mengurangi defisit neraca perdagangan.

Untuk itu, Kemenperin pun aktif mendorong masuknya investasi di sektor industri yang dapat mensubstitusi produk impor. “Dengan adanya upaya tersebut, berarti ada optimisme bisa menaikkan kinerja dan daya saing industri nasional. Kami berharap pula industri subtitusi impor bisa berkembang signifikan,” jelas Haris.

Sumber : merdeka.com

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only