Penyederhanaan Cukai Rokok Diklaim Kurangi Penghindaran Pajak

Jakarta. Ketua Badan Anggaran DPR RI Aziz Syamsudin menyatakan kebijakan penyederhanaan atau simplifikasi struktur tarif cukai rokok akan mengurangi tingkat penghindaran pajak atau “tax avoidance” yang dilakukan pabrikan rokok besar dengan cara membayar tarif cukai yang lebih rendah. “Dengan demikian, penerimaan negara dari cukai rokok menjadi optimal,” kata politikus dari Fraksi Partai Golkar ini dalam keterangan yang diterima, di Jakarta, Senin (28/8).

Aziz menambahkan kebijakan simplifikasi yang terdapat dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 146/2017 juga akan menciptakan persaingan yang adil di industri rokok nasional. Ia mengatakan sebelumnya adanya kebijakan simplifikasi, pabrikan rokok kecil berhadapan langsung dengan pabrikan rokok besar, sehingga membuat pabrikan rokok kecil semakin tertekan.

“Kementerian Keuangan dalam menyederhanakan struktur tarif cukai rokok yang dimuat dalam PMK tersebut sudah sangat tepat. Besar lawan besar, dan kecil lawan kecil. Ini artinya menciptakan iklim persaingan yang adil,” kata Aziz. Ia menilai kebijakan simplifikasi ini dibutuhkan industri rokok. “Pemerintah harus tetap didukung dan diharapkan akan tetap konsisten dalam pelaksanaannya,” ujar Aziz.

Pengamat Pajak dari Danny Darussalam Tax Center, Darussalam, mengatakan kebijakan simplifikasi akan menutup celah kecurangan yang dilakukan pabrikan rokok besar. Dengan struktur yang berlapis-lapis sebelumnya, pabrikan besar leluasa menghindari pembayaran tarif cukai rokok tinggi. “Oleh karena itu, penyederhanaan ini justru akan membuat peta persaingan usaha yang lebih adil di kemudian hari,” ucapnya.

Kepala Subdirektorat Tarif Cukai dan Harga Dasar Ditjen Bea dan Cukai Kementerian Keuangan, Sunaryo, menambahkan pemerintah menemukan banyak pelanggaran yang dilakukan pabrikan besar lantaran sturuktur cukai berlapis-lapis. “Makanya salah satu cara dengan membuat simplifikasi,” ucap Sunaryo.

Sumber : neraca.co.id

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only