JAKARTA. Perluasan implementasi pertukaran informasi keuangan secara otomatis masih menunggu hasil kesepakatan di Global Forum on Transparency and Exchange of Information.
Namun demikian, jika perluasan tersebut telah disekapati yang rencananya mencakup witholding dan country by country report (CbCR), bukan tidak mungkin kesepakatan tersebut diadopsi di Indonesia.
“Itu masih dibahas di Global Forum, kalau disepakti ya nanti bisa jalan,” kata Direktur Penyuluhan Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak, Rabu (29/8/2018).
Sebelumnya Direktur Perpajakan Internasional Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak John Hutagaol menyebutkan, semula masing-masing yurisdiksi sepakat informasi yang dipertukarkan hanya terbatas rekening keuangan.
Masuknya witholding dan dokumen per negara atau CbCR sebagai informasi yang dipertukarkan merupakan kemajuan dalam implementasi AEoI.
Perluasan informasi dalam pelaksanaan AEoI tentu bakal memperkuat posisi Ditjen Pajak untuk melakukan profiling terhadap penghasilan wajib pajak asal Indonesia yang memperoleh pendapatan dari luar negeri.
Kendati demikian John tetap mengimbau kepada wajib pajak tak perlu khawatir dengan perluasan tersebut. Informasi yang diperoleh dari yurisdiksi mitra AEoI akan digunakan seoptimal mungkin untuk kepentingan perpajakan.
“Mengenai data witholding, misalnya ada pemotongan-pemotongan di Indonesia itu nantinya akan kami pertukarkan secara otomatis. Termasuk dalam hal ini adalah CbCR,” ungkap John kepada Bisnis pekan kemarin.
Sumber : bisnis.com
Leave a Reply