Realisasi Penerimaan Pajak Melesat

JAKARTA. Pajak Penghasilan (PPh) nonmigas menjadi pendorong peningkatan realisasi penerimaan pajak hingga 20 Agustus 2018. Pada periode tersebut, penerimaan PPh nonmigas mencapai Rp 432,2 triliun atau tumbuh 15,46% dari periode sama tahun lalu. Bila mengeluarkan amnesti pajak, penerimaan PPh nonmigas tumbuh 19,29%.

Realisasi penerimaan PPh nonmigas yang tinggi mampu mendorong pertumbuhan penerimaan pajak hingga 20 Agustus 2018 sebesar 15% jika dibandingkan tahun 2018. Ditjen Pajak mencatat, sampai periode itu realisasi penerimaan pajak mencapai Rp 760,57 triliun. Angka itu setara dengan 53,41% target penerimaan pajak dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2018 yang sebesar Rp 1.454,5 triliun.

Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Kemkeu Robert Pakpahan mengatakan, penerimaan PPh nonmigas, terutama diperoleh dari PPh orang pribadi dan PPh badan, serta PPh Pasal 25 yang dibayarkan korporasi. Penerimaan di sektor itu mampu tumbuh 20%.

Pertumbuhan realisasi penerimaan pajak juga didorong PPh Pasal 21 dan PPh impor. “Kalau kami keluarkan penerimaan tax amnesty (TA) tahun lalu, maka pertumbuhan pajak mencapai 17% YoY,” kata Robert, Kamis (30/8).

Sementara untuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) tercatat sebesar Rp 280,9 triliun. Jumlah itu tumbuh 15,2 % dari periode sama tahun sebelumnya.

Berdasarkan sektor, realisasi penerimaan pajak didorong industri pengolahan yang tumbuh 13,08% dan perdagangan 29,75%. Kedua sektor itu menjadi penyumbang penerimaan pajak terbesar.

Masih rendah

Direktur Eksekutif Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Yustinus Prastowo mengatakan, meski Ditjen Pajak mengklaim adanya pertumbuhan penerimaan pajak yang cukup tinggi, namun dalam beberapa tahun terakhir. kinerja Ditjen Pajak belum dapat dikatakan maksimal.

Tercatat dalam rentang waktu satu dekade kecuali 2008, Ditjen Pajak belum berhasil mencapai target penerimaan pajak yang sudah ditetapkan dalam APBN. Tahun 2008 dikecualikan karena adanya pemberlakuan program sunset policy.

Dia mencontohkan pada tahun 2017, realisasi penerimaan pajak hanya sekitar 89,68% dari target APBN sebesar Rp 1.283,6 triliun.

Masih rendahnya kinerja pajak juga bisa dilihat dari pertumbuhan penerimaan pajak dibandingkan dengan pertumbuhan pertumbuhan ekonomi. Dari perbandingan itu bisa dilihat, bahwa pertumbuhan penerimaan pajak menurun dibanding dengan pertumbuhan ekonomi.

Selain kapasitas institusi pemungut yang dianggap be- lum mampu mengejar potensi pajak, hal itu juga dipengaruhi rendahnya tingkat kepatuhan wajib pajak.

Sumber : Harian Kontan

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only