JAKARTA. Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak tengah menyusun daftar sasaran prioritas penggalian potensi (DSP3) pajak. Ditjen Pajak akan mencermati Wajib Pajak (WP) yang memiliki indikator ketidakpatuhan.
Salah satu indikator ketidakpatuhan menurut Ditjen Pajak adalah Wajib Pajak (WP) yang selama tiga tahun belum pernah diperiksa dengan ruang lingkup seluruh jenis pajak (all taxes). Artinya, WP yang belum pernah diperiksa ini bisa saja masuk dalam DSP3.
WP yang tidak pernah diperiksa ini menjadi salah satu indikator ketidakpatuhan karena pelaporan pajaknya masih belum pernah dilakukan pengujian sama sekali. “Karena pelaporan pajaknya masih semata-mata self assessment yang belum pernah kami lakukan pengujian sehingga terdapat risiko ketidakpatuhan,” kata Hestu Yoga Saksama Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Ditjen Pajak kepada Kontan.co.id Minggu (2/9).
Meski begitu, mengingat ini hanya merupakan satu dari sekian banyak indikator ketidakpatuhan, tidak otomatis WP yang tidak pernah diperiksa akan langsung ditetapkan tidak patuh. Sebab, masih banyak indikator lainnya yang dilihat oleh Ditjen Pajak.
“Jadi, walaupun masuk dalam DSP3, apabila indikator lainnya negatif, misalnya corporate tax to turn over ratio (CTTOR) atau lainnya bagus, dia bisa saja tidak masuk ke DSP3 dan tidak dilakukan pemeriksaan,” jelasnya.
Dalam Surat Edaran Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Nomor SE-15/PJ/2018 tentang Kebijakan Pemeriksaan Pajak yang dikutip Kontan.co.id indikasi ketidakpatuhan WP dibedakan antara WP yang dilakukan pemeriksaan oleh 35 UP2 Penentu Penerimaan dengan WP yang terdaftar pada KPP Pratama.
Adapun, indikator ketidakpatuhan WP pada KPP Pratama juga dibedakan lagi, yakni indikator ketidakpatuhan WP Orang Pribadi dan WP Badan.
Indikator ketidakpatuhan bagi WP OP:
Indikator ketidakpatuhan WP Badan:
Sumber : Harian Kontan