Pembayaran Pajak Kendaraan Meningkat 20 Persen

Jakarta. ‎Pembayaran pajak kendaraan bermotor meningkat hingga 20 persen. Kenaikan itu rata-rata terjadi di setiap Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) maupun di Polda Metro Jaya.

“Kenaikan itu di antara 10-20 persen,” kata Kasubdit Regident Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Sumardji kepada Medcom.id, Jumat, 31 Agustus 2018.

Dia mengatakan sebagian besar masyarakat datang karena ingin memanfaatkan kebijakan penghapusan denda pajak. Kebijakan itu telah diterapkan selama dua bulan dan berakhir, Jumat 31 Agustus 2018.

“Jadi karena itu, mereka antusias di hari ini untuk datang ke Samsat demi membayar pajak, sehingga dia mendapatkan manfaat penghapusan denda pajak yang telah diberikan oleh Pemprov DKI Jakarta,” kata dia.

Dia belum mengetahui jumlah pemilik kendaraan yang telat membayarkan pajak. Pihaknya baru akan mengevaluasinya pada Sabtu 1 September 2018.

“Kita tunggu saja data terakhirnya. Saya tidak hafal data terakhir, karena harus buka dulu datanya,” pungkas dia.

Sumber : ‎metrotvnews.com

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only