Data Rekening Nasabah Jadi Basis Pemeriksaan Ditjen Pajak

Jakarta. Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) Kementerian Keuangan sudah bisa menerima data keuangan secara otomatis dari 88 negara yang ikut dalam program automatic exchange of information (AEoI) per 1 September 2018.

Direktur Penyuluhan dan Pelayanan Humas Ditjen Pajak Hestu Yoga Saksama mengatakan data yang didapat otoritas akan dijadikan basis pemeriksaan pajak ke depannya.

Hestu menyebut, data nasabah domestik dari perbankan dan lembaga keuangan lainnya sudah diterima pada akhir April 2018.

“Saat ini sedang dilakukan pengolahan datanya sebagai instrumen pengawasan kepatuhan perpajakan WP dalam negeri,” kata Hestu saat dihubungi, Jakarta, Senin (3/9/2018).

Sementara untuk nasabah asing, Hestu mengaku perbankan dan lembaga keuangannya wajib menyampaikan data melalui Otoritas Jasa Keuangan paling lambat 1 Agustus 2018, dan OJK menyerahkan kepada otoritas pajak nasional paling lambat 31 Agustus 2018.

“Data nasabah asing tersebut akan dipertukarkan dengan data keuangan WNI dari 88 negara mitra AEoI kita, paling lambat 30 September 2018 nanti.

Jadi kita akan menerima data keuangan (aset) para WNI kita yang disimpan di luar negeri nanti akhir September ini,” ungkap dia.

Sumber : detik.com

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only