Jepang Menaikkan Pajak Penjualan

Pajak akan naik dari 8% menjadi 10% pada tahun depan untuk mendanai sistem kesejahteraan berkelanjutan

TOKYO. Perdana Menteri Jepang Shinzo Abe akan menaikkan pajak penjualan pada tahun depan sesuai jadwal. Meski begitu, Pemerintah Jepang akan melakukan segala cara untuk mengurangi efek penurunan konsumsi masyarakat dari pungutan pajak yang lebih tinggi itu.

Abe mengatakan, Partai Demokrat Liberal (LDP) yang berkuasa memenangkan pemilihan majelis rendah tahun lalu berjanji untuk menggunakan hasil dari peningkatan pajak penjualan untuk membuat sistem kesejahteraan sosial Jepang lebih berkelanjutan. “Kami harus mencapai ini dengan segala cara,” kata Abe dalam wawancara seperti dikutip Reuters kemarin.

Rencananya Abe akan menaikkan pajak menjadi 10% dari 8% pada Oktober tahun depan. Abe sebelumnya telah dua kali menunda kenaikan pajak setelah meningkat menjadi 8% dari 5% pada tahun 2014. Penundaan menyebabkan Jepang mengalami resesi.

Konsumsi masih rapuh

Beberapa analis memperingatkan, kenaikan pajak yang dijadwalkan pada tahun depan dapat berdampak pada konsumsi masyarakat yang sudah rapuh. Pada tahun depan juga momentum peningkatan kegiatan konstruksi menjelang Olimpiade Tokyo 2020 mungkin akan berakhir.

Jepang akan mengambil langkah antisipatif pasca kenaikan pajak.

Meski begitu Abe mengatakan, dampak kenaikan pajak hingga 10% akan lebih kecil daripada kenaikan pajak sebelumnya. Dia juga mengata kan pemerintah akan mengambil langkah-langkah untuk memoderasi penurunan konsumsi. “Jepang mungkin tidak mencapai target inflasi, tetapi apa yang benar-benar kami fokuskan adalah ketenagakerjaan,” kata Abe.

Perekonomian Jepang telah berada di jalurnya berkat ekspor yang kuat dan kenaikan belanja modal. Tingkat pengangguran juga merosot ke tingkat rekor rendah, sementara inflasi tetap jauh dari target.

Sumber : Harian Kontan

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only