JAKARTA. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemkeu) mencatat total nilai penerimaan pajak hingga 31 Agustus 2018 mencapai Rp 799,47 triliun. Realisasi penerimaan pajak ini setara dengan 51,14% target penerimaan pajak di Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2018 yang sebesar Rp 1.424 triliun.
Direktur Jenderal Pajak Kemkeu Robert Pakpahan mengatakan, realisasi penerimaan pajak di bulan Agustus 2018 lalu tercatat naik sebesar 16,52% dibandingkan dengan periode sama tahun 2017.
“Apabila tidak memperhitungkan penerimaan dari uang tebusan tax amnesty, Januari-Maret 2017, maka pertumbuhan penerimaan pajak tahun 2018 mencapai 18,59%,” ujar Robert dalam Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi XI DPR, Selasa (4/9).
Menurut Robert, penyumbang penerimaan pajak terbesar berasal dari Pajak Pertambahan Nilai (PPN) impor yang tumbuh 27,44%, Pajak Penghasilan (PPh) Badan yang tumbuh 23,34%, kemudian PPh Pasal 21 sebesar 16,36% dan PPN Dalam Negeri yang tumbuh sebesar 9,44%.
Sementara itu berdasarkan jenis industri, penerimaan dari berbagai sektor utama juga menunjukkan pertumbuhan. Ditjen Pajak mencatat, industri pengolahan dan perdagangan menyumbang penerimaan terbesar dengan pertumbuhan penerimaan masing-masing 13,5% dan 29,6%.
Menurut Robert, tren pertumbuhan ini memberikan indikasi positif, bahwa Ditjen Pajak akan mampu mencapai outlook realisasi penerimaan pajak 2018 sebesar Rp 1.350 triliun atau tumbuh 17,3 % dibandingkan periode yang sama tahun lalu sebesar Rp 1.151 triliun. Ia bilang, realisasi outlook tersebut dengan pencapaian sebesar 94,87% dari target APBN tahun 2018.
Penerimaan pajak Agustus 2018 naik 16,52% dari periode sama 2017
Robert menambahkan, outlook realisasi penerimaan pajak sampai 31 Desember 2018 juga akan lebih baik daripada realisasi tahun 2017 yang memiliki capaian sebesar 88,68% dan pertumbuhan 4,07%.
Direktur Eksekutif Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Yustinus Prastowo mengatakan, meski Ditjen pajak mengklaim adanya pertumbuhan penerimaan pajak yang cukup tinggi, namun dalam beberapa tahun terakhir. kinerja Ditjen Pajak belum dapat dikatakan maksimal.
Sebab, dalam rentang waktu satu dekade kecuali 2008, Ditjen pajak belum berhasil mencapai target penerimaan pajak yang sudah ditetapkan dalam APBN. “Contoh tahun 2017, realisasi penerimaan pajak hanya sekitar 89,68% dari target,” ucapnya.
Sumber : Harian Kontan
Leave a Reply