Beleid PPh Impor Bisa Menekan Ekonomi

JAKARTA. Jika tak ada aral melintang, Kementerian Keuangan (Kemkeu) hari ini akan merilis aturan tentang Tarif Pajak Penghasilan (PPh) pasal 22. Aturan tersesebut akan merevisi Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No 34/2017 tentang Penetapan Sistem Klasifikasi Barang dan Pembebanan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor.

Revisi dilakukan demi mengerem masuknya barang impor konsumsi. Targetnya: impor barang konsumsi turun sehingga defisit transaksi berjalan atau current account deficit (CAD) bisa menyempit. Hingga kuartal II 2018, CAD mencapai 3% dari pertumbuhan domestik bruto.

Jika strategi berhasil, rupiah akan lebih bertenaga, tak terombang-ambing dengan hot money yang merajai pasar keuangan Indonesia. Merujuk JISDOR, pada penutupan perdagangan kemarin, rupiah di level Rp 14.840 per dollar Amerika Serikat (AS). Ini lever terburuk selama dua dekade.

Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan, setelah mengidentifikasi 900 Harmonized System (HS) code, pemerintah akan merilis beleid baru Kamis (6/9) sore. “Kami umumkan PMK-nya, besok sore atau Kamis,” ujar Sri Mulyani usai menghadap Presiden Joko Widodo, (4/9).

Menurut Menkeu, dia bersama Menteri Perdagangan dan Menteri Perindustrian telah melihat komposisi komoditas yang selama ini diimpor. Dari komoditas itu, nilai tambahnya ke perekonomian Indonesia tidak banyak, tetapi malah menggerus devisa.

Sri Mulyani kembali menegaskan, komoditas yang akan masuk dalam revisi PMK itu merupakan barang konsumsi yang bersifat tersier. Sementara besaran tarif disesuaikan dengan tren impor dan kesediaan produk substitusi di dalam negeri.

Komoditas diperluas

Menteri Perindustrian Air langga Hartarto menyebut, komoditas yang bakal terkena kenaikan tarif PPh Pasal 22 bisa melebihi 900 HS code. Namun, Airlangga masih enggan menyebutkan rinciannya.

Adapun Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Suahasil Nazara mengatakan, ada opsi perluasan barang konsumsi yang akan terkena PPh Pasal 22 impor di luar 900 HS code.

Barang tersebut merupakan barang-barang impor hasil penertiban impor berisiko tinggi (PIBT) Direktorat Jenderal (Ditjen) Bea dan Cukai.

Menurut Airlangga, pemerintah tak akan memberikan sanksi bagi para pelaku usaha yang tak menggunakan bahan baku lokal. “Tidak akan berikan sanksi, justru insentif yang didorong,” jelas dia.

Namun dia bilang, dengan adanya kenaikan PPh impor, harga barang akan naik. Oleh karena itu diperkirakan, industri dalam negeri membeli jika ada bahan baku yang tersedia di dalam negeri.

Menteri Koordinator Ekonomi Darmin Nasution mengakui, kebijakan ini bakal berdampak pada pertumbuhan ekonomi, tetapi sedikit. “Mestinya sih enggak banyak, belum keluar dari perkiraan,” jelas Darmin. Kenaikan atau perubahan tarif bisa membuat harga barang lebih mahal. Jika ini terjadi, inflasi akan menekan ekonomi.

Sumber : Harian Kontan

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only